BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Fenomena truk over dimension over load (ODOL) kian marak di Kabupaten Purbalingga, menjadi tantangan serius terhadap kelestarian infrastruktur lokal.
Situasi ini memicu penilaian bahwa truk ODOL termasuk penyebab utama kerusakan jalan dan jembatan di kawasan tersebut.
Di tengah keterbatasan pengawasan yang ada saat ini, pemasangan portal pada jembatan disebut-sebut sebagai solusi efektif untuk mengatasi dampak kendaraan bermuatan berlebih.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga, Gunawan Wibisono, penggunaan portal bukanlah hal baru dalam upaya pengelolaan infrastruktur.
Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum telah merekomendasikan langkah ini sebagai upaya membatasi kendaraan agar tidak melampaui kapasitas jalan dan jembatan yang sudah ditentukan.
“Portal di jembatan itu sebenarnya hal yang wajar. Dari kementerian juga disarankan. Tujuannya jelas, untuk membatasi muatan supaya tidak melebihi kapasitas jembatan,” kata Gunawan kepada awak media.
Permasalahan utama kerusakan infrastruktur saat ini, menurut Gunawan, bukan semata-mata terletak pada aturan yang ada. Namun lebih pada praktik ODOL yang masih sering terjadi di lapangan.
Truk-truk yang dimodifikasi dengan muatan melebihi ketentuan menjadi ancaman serius bagi ketahanan konstruksi jalan dan jembatan, terutama yang dibangun untuk kelas beban tertentu.
Gunawan menjelaskan bahwa model portal yang dipasang dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat.
Mulai dari portal sederhana berbentuk tiang pembatas hingga portal berbentuk huruf U terbalik. Dari pengalaman di lapangan, portal U terbalik dinilai paling efektif karena mampu secara fisik menghalangi truk bermuatan besar untuk melintas.
“Kalau portal U terbalik, itu bisa membatasi sampai truk muatan. Dari sisi fungsi, ini yang paling efektif,” ujarnya.
Meski demikian, belum semua jembatan di Purbalingga dipasangi portal. Pertimbangan dalam pemasangan portal tidak hanya bersifat teknis tetapi juga ekonomi.
Pembatasan kendaraan berat dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi barang serta aktivitas usaha masyarakat sehingga pemerintah daerah seringkali berada dalam posisi dilematis.
“Rata-rata jembatan memang belum dipasang portal. Dari sisi ekonomi pasti ada dampaknya. Ini yang menjadi dilema. Tapi kalau muatan tidak sesuai kapasitas, jalan dan jembatan pasti cepat rusak,” tegas Gunawan.
Hingga kini belum terdapat peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) yang secara khusus mengatur pemasangan portal jembatan di Purbalingga.
Namun demikian, secara nasional sudah ada aturan dari Kementerian PU yang dapat dijadikan rujukan utama dalam menangani permasalahan ini.
Pelanggaran justru lebih banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja menambah dimensi serta kapasitas angkut kendaraan mereka tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Belum ada perda atau perbup khusus, tapi secara nasional aturannya ada. Yang sering jadi masalah itu truk ODOL, over dimension over load,” ungkap Gunawan.
Selain langkah teknis dari pemerintah, peran serta masyarakat pun dinilai krusial dalam menjaga kelestarian infrastruktur daerahnya masing-masing.
Gunawan mendorong warga untuk ikut aktif mengawasi kondisi jalan di lingkungannya serta tidak ragu melapor jika mendapati kendaraan berat melintas melebihi tonase yang telah ditetapkan.
“Masyarakat bisa mengadu ke bupati atau pemerintah daerah kalau ada truk yang melebihi kapasitas lewat di jalan sekitar mereka,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jalan yang baru diperbaiki membutuhkan waktu agar konstruksinya benar-benar kuat dan stabil.
Jika langsung dilintasi oleh kendaraan berat secara terus-menerus tanpa jeda waktu pemulihan maka kerusakan akan kembali terjadi dengan cepat.
“Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi? Jalan dan jembatan yang sudah diperbaiki wajib kita jaga bersama,” pungkasnya dengan penuh harap agar seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi demi kelestarian infrastruktur daerah. (alw/dda)
















