BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Harapan untuk memiliki hunian yang layak dengan lingkungan nyaman masih menjadi impian bagi para penghuni Perumahan Subsidi Madina Permata Karangsentul di Kabupaten Purbalingga.
Meskipun sudah lebih dari satu tahun ditempati, berbagai permasalahan terkait sarana dan prasarana di kawasan ini belum teratasi sepenuhnya, sehingga menimbulkan keluhan dari warga.
Melalui kanal aduan “Lapor Mas Bup”, warga kembali menyuarakan kekhawatiran mereka.
Beragam persoalan mendasar muncul ke permukaan, seperti akses jalan lingkungan yang belum selesai dibangun, minimnya penerangan jalan umum, sistem drainase yang buruk, hingga ketiadaan tembok keliling perumahan.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga membahayakan keselamatan warga, terutama pada malam hari.
Seorang penghuni, Iis, mengungkapkan bahwa lingkungan perumahan menjadi gelap gulita saat malam tiba. Kurangnya lampu penerangan membuat kawasan ini nyaris tak terlihat dari luar.
“Kalau orang lewat pasti mengira di sini nggak ada perumahan. Saya sampai narik listrik sendiri supaya depan rumah terang. Kasihan juga yang mau lewat. Memang ini perumahan subsidi, tapi rasanya nggak seharusnya kondisinya seperti ini,” ujarnya dengan nada prihatin.
Selain masalah penerangan, akses jalan masuk ke perumahan yang belum diaspal juga menjadi sorotan utama warga.
Jalan berbatu dinilai rawan merusak kendaraan dan saat hujan turun material jalan sering terbawa aliran air masuk ke kawasan perumahan, membuat kondisi semakin tidak nyaman.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga, Suritno, membenarkan adanya aduan dari warga mengenai sarana dan prasarana di Perumahan Madina Permata yang sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir.
Namun demikian Suritno menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil alih penanganan masalah tersebut karena prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan itu belum diserahterimakan secara resmi oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
“Sesuai aturan PSU diserahkan ke Pemda setelah perumahan dibangun dalam kondisi baik. Selama sarpras belum terpenuhi kami belum bisa menerima maupun melakukan perbaikan. Yang bisa kami lakukan adalah terus mengimbau pengembang agar segera menyelesaikannya,” jelas Suritno.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi pengembang sejak keluhan warga mencuat.
Namun dalam beberapa waktu terakhir komunikasi dengan pihak pengembang justru semakin sulit dilakukan.
“Kami hanya bisa memproses secara legal formal. Kalau syarat dipenuhi kami setujui kalau belum kami dorong untuk diselesaikan. Tapi di perumahan ini akhir-akhir ini pengembangnya memang agak sulit dihubungi,” ungkap Suritno dengan nada tegas.
Suritno juga menekankan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara perumahan subsidi dan komersial.
Menurutnya pengembang tetap memiliki kewajiban memenuhi fasilitas dasar bagi seluruh penghuni karena hal tersebut merupakan hak warga.
Jika pengembang tetap tidak memenuhi kewajiban pemerintah daerah menyiapkan langkah tegas salah satunya dengan menunda izin pembangunan perumahan berikutnya hingga kewajiban penyediaan PSU dipenuhi.
“Kalau masih sulit izin pembangunan selanjutnya akan kami pending sampai kewajiban PSU dipenuhi,” tegasnya lagi seraya berharap agar pengembang segera memberikan solusi dan merespons keluhan warga agar persoalan tidak berlarut-larut.
Suritno juga mengimbau warga untuk membuat kesepakatan tertulis dengan pengembang terkait batas waktu penyelesaian sarana dan prasarana.
“Di site plan itu warga bukan hanya membeli rumah tapi juga membeli fasilitas dan lingkungan yang nyaman,” tandasnya.
Sementara itu Tim Teknis Perencanaan Perumahan Madina Permata Amirul membenarkan adanya protes dari warga terkait kondisi perumahan.
Menurutnya sebagian keluhan warga sudah ditangani sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
“Keluhan memang sudah cukup lama beberapa sudah kami realisasikan sedangkan yang lain masih berproses,” pungkas Amirul dengan harapan proses percepatan penyelesaian masalah dapat segera dilakukan demi kenyamanan bersama.
Dengan situasi ini jelas bahwa sinergi antara pemerintah daerah pengembang dan warga sangat diperlukan untuk memastikan terciptanya hunian yang layak dan nyaman. (alw/stch/dda)
















