Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Korupsi Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex Seret 11 Tersangka, Negara Rugi Rp 1 T

Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada pt sri rejeki isman tbkKejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada pt sri rejeki isman tbk
Kejagung menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk

BANYUMASEKSPRES.ID, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kredit tersebut diberikan oleh tiga bank milik daerah, yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.

Dugaan kuat, proses pemberian kredit tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara yang nilainya sangat besar.

“Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/7/2025) malam di Jakarta.

Dalam perkara ini, Sritex diduga menerima sejumlah kredit yang tidak mengikuti prinsip kehati-hatian perbankan. Kredit tersebut berasal dari Bank DKI, Bank BJB, serta Bank Jateng, yang semuanya merupakan bank pembangunan daerah.

Proses pemberian kredit ini disebut memiliki berbagai kejanggalan, termasuk pemalsuan dokumen dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam proses pengucuran kredit kepada Sritex. Mereka berasal dari jajaran petinggi Sritex serta pejabat bank yang bersangkutan. Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

  1. Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
  2. Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022
  3. Pramono Sigit, mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021
  4. Yuddy Renald, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025
  5. Benny Riswandi, mantan SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023
  6. Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
  7. Pujiono, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
  8. SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Nurcahyo.

Sebelum penetapan delapan nama tersebut, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020; serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam perkara ini kini berjumlah 11 orang. Penelusuran terhadap peran masing-masing individu terus dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.

Nurcahyo memaparkan, peran Allan Moran Severino dalam kasus ini terbilang krusial. Ia menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta dan memproses pencairan dana menggunakan invoice fiktif.

Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pelunasan utang Medium Term Notes (MTN), bukan untuk keperluan produktif sebagaimana mestinya.

“Tersangka Babay Farid Wazad (mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2020), selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit. Dalam proses kredit ini selaku direksi komite, yaitu yang memiliki kewenangan pemutus kredit dari limit Rp 75.000.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.000, (berperan) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex,” ungkap Nurcahyo.

Sementara itu, tersangka Pramono Sigit dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap proses pemberian kredit. Ia diduga menyetujui kredit kepada Sritex tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan dan agunan.

“Tersangka Yuddy Renald (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025) yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 M, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200.000.000.000,” jelas Nurcahyo lebih lanjut.

Dalam proses investigasi, terungkap bahwa Benny Riswandi memiliki kewenangan untuk menyetujui kredit modal kerja senilai Rp 200 miliar. Namun, ia tidak menjalankan tugas sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan manajemen risiko perbankan.

Adapun tersangka Supriyatno, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jateng, diduga mengabaikan norma dan aturan internal dalam pemberian fasilitas kredit. Ia tetap meloloskan proses pengucuran dana meskipun terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen pengajuan.

Peran dua tersangka lainnya, yakni Pujiono dan SD, hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Kejagung. Keduanya merupakan pejabat di lingkungan Bank Jateng pada periode 2017–2020 dan 2018–2020.

Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas alur pemberian kredit ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kerjasama yang melibatkan pihak-pihak internal bank dengan pihak eksternal guna memperkaya diri secara ilegal. (WAN)

Berita Sebelumnya
Umk jat

Upah Minimum Jateng 2025 Dirombak, Kabupaten Banjarnegara Paling Rendah

Berita Selanjutnya
Bansos pkh tahap 3 2025

Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH Tahap 3 2025, Cek Sekarang!