Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit PT Sritex

Kejagung tetapkan 8 tersangka baruKejagung tetapkan 8 tersangka baru
Pramono Sigit (PS) dan Babay Farid Wazadi (BFW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan emiten anak usahanya.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 11 orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (22/7) dini hari. “Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka,” ujarnya.

Para tersangka baru tersebut terdiri dari pejabat keuangan PT Sritex serta beberapa mantan petinggi di tiga bank daerah, yaitu Bank DKI, Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Jateng.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Allan Moran Severino (AMS), Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Yuddy Renaldi (YR), Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SD).

Allan Moran Severino, yang bertanggung jawab atas keuangan PT Sritex dari 2006 hingga 2023, diduga terlibat dalam pencairan kredit dari Bank DKI menggunakan invoice palsu.

Dana kredit yang seharusnya dipakai sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang Medium Term Note (MTN).

Pejabat dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng yang menjadi tersangka dianggap lalai dalam proses analisis dan persetujuan kredit. Mereka memberikan fasilitas pinjaman tanpa jaminan fisik kepada PT Sritex, meskipun perusahaan itu tidak tergolong sebagai debitur prima.

“Para pejabat bank ini tidak melakukan verifikasi atas laporan keuangan PT Sritex dan menyetujui pencairan kredit berdasarkan keyakinan semata,” jelas Cahyo.

Selain Allan Moran Severino, Iwan Setiawan Lukminto dari PT Sritex juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan petinggi bank lainnya yaitu Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata, eks Kepala Divisi Korporasi Bank BJB.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,08 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan perhitungan awal sebesar Rp692 miliar.

Kerugian negara yang besar ini merupakan akumulasi dari total kredit bermasalah di tiga bank: Bank DKI sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jateng Rp395 miliar.

“Kerugian negara ini masih bisa bertambah karena masih dalam proses penghitungan oleh BPK,” tambah Cahyo.

Sejumlah tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba dan Rutan Kejaksaan Agung. Namun Yuddy Renaldi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Penyidikan kasus ini terus berlangsung dengan fokus pada pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas skema pencairan kredit yang dinilai penuh penyimpangan tersebut.

Dalam konteks hukum dan ekonomi Indonesia saat ini, kasus seperti ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas kredit oleh institusi keuangan.

Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.

Skandal korupsi semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga keuangan dan pemerintah.

Hal ini menggarisbawahi perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem perbankan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses bisnis yang melibatkan uang publik atau dana masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas di Indonesia, kasus korupsi besar seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran berat di sektor keuangan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal lembaga keuangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Melalui proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses menurut ketentuan hukum berlaku sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya integritas serta tanggung jawab dalam menjalankan profesi masing-masing terutama ketika berkaitan dengan pengelolaan dana publik atau investasi masyarakat. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Tim gabungan gerebek arena sabung ayam di purbalingga, ini temuannya

Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja Zonk

Berita Selanjutnya
339 wni terlibat online scam

339 WNI Terlibat Online Scam di Kamboja