BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kondisi PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki, salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor nuklir, saat ini sedang mengalami situasi yang kurang menguntungkan.
Sejak tahun 2022, perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi. Direktur Utama Inuki, R Herry, mengungkapkan bahwa perusahaan sudah tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan operasi terhadap aset nuklir yang dimilikinya.
Permasalahan ini menjadi dasar bagi Inuki untuk mengajukan pengalihan aset kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Saat ini, BRIN dikabarkan bersedia mengambil alih pengelolaan aset tersebut.
“Sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi. Margin Inuki itu 50 persen digunakan untuk mendukung elemen bahan bakar nuklir kepada BRIN. Namun sejak pesanan elemen dihentikan dan kami tidak bisa mengakses fasilitas, maka kami mengajukan penutupan,” ungkap Herry.
Proses pengalihan aset dimulai ketika BRIN menyampaikan surat permohonan pada 17 Maret 2022 kepada Kementerian BUMN untuk mengambil alih aset Inuki guna dilakukan proses dekontaminasi.
Keputusan untuk menghentikan akses Inuki ke fasilitas tersebut diterapkan sejak Agustus 2022, sehingga perusahaan tak lagi menjalankan kegiatan operasionalnya.
Herry menjelaskan lebih lanjut bahwa perusahaan mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp114,5 miliar menurut audit tahun 2024. Selain itu, terdapat kewajiban pihak ketiga sebesar Rp80,3 miliar.
“Resizing karyawan telah dilakukan, dan kini hanya tersisa lima orang tenaga kontrak. Inuki tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam upaya menyelesaikan proses pengalihan aset ini, sejumlah langkah telah ditempuh oleh Inuki termasuk pembahasan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) internal dan holding.
Pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan dalam proses ini serta konsultasi hukum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Menariknya, sebagian besar limbah radioaktif sebenarnya telah ditangani sebelum Inuki bergabung dalam Holding BUMN Farmasi pada tahun 2022.
Berdasarkan data manifest yang ada, proses pelimbahan telah dilakukan sejak tahun 2009. Namun demikian, Herry juga menambahkan bahwa sebagian limbah di lokasi fasilitas berasal dari entitas lain.
“Maka kami usulkan percepatan penyerahan aset ini berkaitan dengan dampak keseluruhan pada ekosistem kenukliran Indonesia dan aspek kedaruratan yang harus ditangani oleh pihak yang memiliki sumber daya,” kata Herry.
Masalah yang dihadapi oleh Inuki mencerminkan tantangan besar dalam industri nuklir nasional.
Dengan keterbatasan sumber daya dan kapasitas operasional yang semakin menurun, opsi pengalihan aset menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan serta keselamatan operasional dalam jangka panjang.
Kompleksitas situasi ini juga menunjukkan perlunya pendekatan kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan terkait dalam memastikan bahwa aspek-aspek keamanan dan regulasi tetap terpenuhi selama transisi berlangsung.
Penyelesaian isu-isu finansial serta operasional memerlukan intervensi terkoordinasi dari pemerintah dan lembaga terkait agar potensi risiko dapat diminimalkan.
Di tengah situasi ini, penting untuk memahami bahwa sektor nuklir memerlukan perhatian khusus mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
Dengan adanya komitmen BRIN untuk mengambil alih pengelolaan aset tersebut diharapkan dapat tercipta solusi jangka panjang yang berkelanjutan bagi industri nuklir Indonesia. (*/stch)
















