BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), yang dinyatakan gugur karena pemohon telah meninggal dunia sebelum perkara diputuskan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa Juhaidy wafat pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB. Informasi ini didasarkan pada surat keterangan dari Rumah Sakit Dr Sutoyo di Jakarta.
“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah, apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi,” ujar Saldi Isra pada Selasa (22/7).
Dengan meninggalnya pemohon, seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.
Juhaidy sebelumnya mengajukan pengujian terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang menteri untuk merangkap jabatan.
Namun demikian, aturan tersebut tidak secara eksplisit melarang wakil menteri melakukan hal yang sama. Menurut Juhaidy, ketidakjelasan larangan ini membuka peluang praktik rangkap jabatan yang rentan menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam permohonannya, Juhaidy menilai bahwa tidak adanya pengaturan tegas terhadap wakil menteri bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.
Ia berargumen bahwa posisi wakil menteri setara dengan menteri karena keduanya diangkat oleh Presiden, sehingga seharusnya tunduk pada larangan yang sama.
Lebih lanjut, Juhaidy mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sebagai pertimbangan tambahan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menilai bahwa wakil menteri tidak seharusnya merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang akibat adanya tumpang tindih kepentingan.
Juhaidy meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa “Menteri” dalam Pasal 23 agar mencakup juga Wakil Menteri.
Dengan demikian, ia berharap larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri tetapi juga bagi wakil menteri.
Namun dengan wafatnya Juhaidy sebelum proses persidangan selesai, MK menyatakan bahwa tidak ada lagi kedudukan hukum yang bisa dipertimbangkan.
Putusan ini membawa perhatian kembali pada perdebatan mengenai batasan dan tanggung jawab jabatan di lingkup pemerintahan Indonesia.
Isu rangkap jabatan sering kali menjadi sorotan publik karena potensinya dalam menciptakan konflik kepentingan serta mempengaruhi integritas dan efektivitas pemerintahan.
Kepergian Juhaidy sebagai penggugat utama dalam kasus ini memang menghentikan proses hukum saat ini tetapi diskursus mengenai peraturan terkait rangkap jabatan tetap penting untuk diperhatikan ke depannya.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu mempertimbangkan kembali aturan-aturan yang ada guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap level pemerintahan.
Keputusan MK untuk menutup kasus ini sejalan dengan prosedur hukum tetapi juga membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai perlunya revisi atau pembaruan undang-undang terkait agar lebih jelas dan adil dalam pelaksanaannya.
Tanpa perubahan substantif dalam regulasi seperti UU Kementerian Negara kemungkinan masalah serupa akan terus muncul di masa depan.
Perhatian masyarakat serta berbagai kalangan hukum terhadap kasus ini menunjukkan besarnya harapan akan reformasi birokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Selain itu penegasan terhadap interpretasi hukum mengenai peran dan fungsi pejabat negara menjadi krusial demi kemajuan sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis dan konstitusional.
Meski gugur secara formal akibat meninggalnya pemohon masalah substansial yang dibawa oleh Juhaidy tetap relevan bagi diskursus hukum dan tata kelola negara ke depan.
Harapannya adalah agar ada langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk menangani isu-isu serupa sehingga bisa memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kendati demikian perjalanan pengujian undang-undang ini mencerminkan pentingnya partisipasi aktif dari para ahli serta elemen masyarakat dalam membentuk kebijakan publik yang lebih baik.
Kedepannya upaya untuk memperbaiki regulasi harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya dapat memenuhi harapan semua kalangan serta memperkuat asas-asas demokrasi di Indonesia.
Pemikiran kritis dari tokoh seperti Juhaidy Rizaldy Roringkon menunjukkan betapa pentingnya suara individu dalam mendukung perubahan sistemik terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan modern. (*/stch)
















