Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Domba Batur Banjarnegara Bisa Tembus 100 Juta, Jadi Daya Tarik di Dieng Culture Festival 2026
53.304 Keluarga di Purbalingga Masuk Desil 1 DTSEN, Status Bisa Berubah Tiap 3 Bulan

53.304 Keluarga di Purbalingga Masuk Desil 1 DTSEN, Status Bisa Berubah Tiap 3 Bulan

53 Ribu Keluarga Masuk Desil53 Ribu Keluarga Masuk Desil
PENDATAAN: Pelayanan Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga di Mal Pelayanan Publik. Data DTSEN Triwulan III 2026 mencatat 53.304 keluarga masuk Desil 1

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 53.304 keluarga atau 162.034 jiwa di Kabupaten Purbalingga tercatat masuk kelompok Desil 1 berdasarkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Triwulan III 2026.

Jumlah tersebut menunjukkan masih terdapat puluhan ribu keluarga yang berada pada kelompok dengan peringkat sosial ekonomi terbawah dalam pemeringkatan DTSEN.

Data tersebut menjadi perhatian karena DTSEN digunakan pemerintah sebagai salah satu basis dalam memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pemutakhiran data secara berkala diperlukan agar perubahan kondisi warga dapat tercermin dalam sistem.

Staf Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga, Danang Prasetiawan, mengatakan DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis.

Artinya, posisi atau desil suatu keluarga tidak bersifat permanen dan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran.

“Pemutakhiran terakhir sudah dilakukan bulan Juli untuk Triwulan III. Jadi status desil masyarakat bisa berubah setiap tiga bulan,” kata Danang, Minggu (30/8/2026).

Dalam DTSEN Triwulan III 2026, sebanyak 53.304 keluarga di Purbalingga berada pada Desil 1.

Jika dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, kelompok tersebut mencakup 162.034 jiwa.

Selain Desil 1, terdapat pula 48.790 keluarga yang masuk Desil 2. Sementara itu, kelompok keluarga yang berada pada Desil 6 hingga Desil 10 tercatat mencapai 127.880 keluarga.

Dinsospermasdesp3a Kabupaten Purbalingga juga mencatat masih terdapat 16.645 keluarga yang belum menjalani pemeringkatan.

Pemeringkatan tersebut penting karena memberikan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan data yang dihimpun pemerintah.

Posisi desil kemudian dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses pemetaan dan penyaluran berbagai program pemerintah.

Namun, status Desil 1 bukan berarti seseorang akan selamanya berada dalam kelompok tersebut.

Kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah, sehingga data juga perlu diperbarui secara berkala.

Danang menjelaskan, pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala. Pemutakhiran terakhir untuk Triwulan III 2026 dilakukan pada Juli.

Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi dapat mengajukan pembaruan data melalui sejumlah mekanisme yang tersedia.

Salah satu jalurnya adalah melalui operator desa. Usulan perubahan data dari masyarakat dapat disampaikan melalui operator untuk kemudian diproses dan disahkan oleh bupati sebelum diteruskan kepada Kementerian Sosial.

Selain melalui pemerintah desa, masyarakat juga memiliki kesempatan melakukan pengajuan pemutakhiran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Data yang diajukan masyarakat selanjutnya tidak langsung diterima begitu saja.

Data tersebut akan melalui proses verifikasi oleh petugas Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ada satu lagi yang baru, yakni kanalnya BPS untuk update DTSEN. Yang melakukan perangkingan BPS pusat, kami hanya sebagai tim pelaksana,” jelas Danang.

Dengan mekanisme tersebut, pembaruan data melibatkan sejumlah pihak. Pemerintah daerah berperan dalam pelaksanaan dan pengusulan, sementara proses pemeringkatan dilakukan oleh BPS pusat.

Pemeringkatan dalam DTSEN dilakukan berdasarkan 41 variabel data. Berbagai variabel tersebut digunakan dalam sistem untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif.

Sistem pemeringkatan ini kemudian menghasilkan kelompok desil yang menggambarkan posisi relatif keluarga dalam basis data sosial ekonomi.

Keberadaan data yang akurat menjadi penting karena kondisi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.

Pendapatan keluarga, kondisi pekerjaan, jumlah anggota keluarga, maupun berbagai aspek sosial ekonomi lainnya dapat mengalami perubahan.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang tercatat dalam basis data pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bagi warga Purbalingga yang merasa kondisi sosial ekonominya sudah berubah atau terdapat ketidaksesuaian data, tersedia mekanisme untuk mengajukan pemutakhiran.

Pengajuan dapat dilakukan melalui operator desa maupun secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Setelah pengajuan dilakukan, data akan melalui tahapan verifikasi sebelum masuk dalam proses pemutakhiran.

Proses tersebut menjadi penting untuk menjaga kualitas DTSEN. Data yang semakin akurat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan sosial ekonomi dan memetakan kebutuhan masyarakat secara lebih tepat.

Dengan jumlah 53.304 keluarga atau 162.034 jiwa yang tercatat dalam Desil 1, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi masyarakat Purbalingga tergambar secara aktual.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa pemeringkatan DTSEN bersifat dinamis.

Status desil dapat berubah setiap tiga bulan setelah dilakukan pemutakhiran dan pemeringkatan kembali.

Artinya, keluarga yang saat ini berada di Desil 1 dapat mengalami perubahan posisi apabila kondisi sosial ekonominya berubah dan perubahan tersebut tercermin dalam data.

Begitu pula keluarga dari desil lainnya dapat mengalami kenaikan atau penurunan peringkat.

Pemutakhiran yang dilakukan secara berkala diharapkan membuat basis data sosial ekonomi nasional semakin akurat.

Dengan data yang lebih mutakhir, pemerintah memiliki dasar yang lebih baik dalam memetakan kondisi warga dan menyusun berbagai program yang berkaitan dengan perlindungan sosial serta pemberdayaan masyarakat.(alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Domba Batur Bisa Tembus Rp 100 Juta

Domba Batur Banjarnegara Bisa Tembus 100 Juta, Jadi Daya Tarik di Dieng Culture Festival 2026