Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Andika Mahesa Sakit Jantung hingga Dirawat di Rumah Sakit, Sempat Absen Manggung Kangen Band
Bea Cukai Purwokerto Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Jutaan Batang Rokok Sudah Dimusnahkan

Bea Cukai Purwokerto Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Jutaan Batang Rokok Sudah Dimusnahkan

Dinkominfo dan Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok IlegalDinkominfo dan Bea Cukai Purwokerto Gempur Rokok Ilegal

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banyumas terus diperkuat.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas bersinergi dengan Bea Cukai Purwokerto menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Forum Komunikasi Kehumasan (Fokohumas) Banyumas dalam mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat, 27-28 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di D’Garden Hall & Resto serta dilanjutkan melalui talkshow interaktif di Radio Dian Swara.

Program tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mencegah peredaran produk tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Banyumas Imam Munsyarif mengatakan, sosialisasi pada hari pertama melibatkan anggota Fokohumas Banyumas.

Menurutnya, keberadaan Fokohumas memiliki posisi strategis karena para anggota forum dapat membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.

Penguatan peran tersebut diharapkan membuat informasi mengenai bahaya rokok ilegal tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diteruskan dalam bentuk konten edukatif yang mudah dipahami masyarakat.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para perokok, agar lebih peduli terhadap bahaya mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.

Imam menilai penyebaran informasi yang dilakukan secara masif menjadi bagian penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal sebelum membeli atau mengonsumsinya.

“Harapannya, partisipasi anggota forum dapat memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu ini,” jelasnya.

Dengan semakin banyak pihak yang terlibat dalam edukasi, informasi mengenai ketentuan cukai diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Banyumas.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Luly Nugraheni menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap masyarakat, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah kandungan produk rokok ilegal yang tidak diketahui secara jelas oleh konsumen.

“Rokok ilegal kita tidak tahu kandungannya apa,” ujarnya.

Luly menjelaskan terdapat empat ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.

Pertama, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Kedua, rokok menggunakan pita cukai palsu.

Ketiga, rokok menggunakan pita cukai bekas. Keempat, rokok menggunakan pita cukai yang salah peruntukan.

Pemahaman terhadap ciri-ciri tersebut penting karena masyarakat dapat ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga menjadi persoalan dalam aspek pengawasan produk tembakau.

Luly menyebut peredaran rokok ilegal memiliki dampak besar terhadap potensi penerimaan negara.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp98 triliun.

“Dampak peredaran rokok ilegal, potensi kerugian negara kurang lebih ada Rp98 triliun potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tahun 2024,” jelasnya.

Besarnya potensi penerimaan yang hilang tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media, komunitas, hingga masyarakat memiliki peran dalam mencegah produk ilegal beredar.

Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting karena konsumen merupakan bagian dari rantai peredaran produk.

Dengan mengetahui ciri rokok ilegal, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati saat membeli rokok.

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Banyumas sebelumnya juga dilakukan melalui penindakan dan pemusnahan barang hasil sitaan.

Pada awal Agustus 2026, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal hasil sitaan.

Sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan ketentuan cukai sekaligus menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius.

Masyarakat pun diharapkan tidak hanya mengetahui ciri rokok ilegal, tetapi juga memahami bahwa memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan produk rokok ilegal dapat berujung pada sanksi hukum.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun serta denda minimal dua kali nilai cukai.

Sementara itu, pelanggaran berupa pemalsuan pita cukai memiliki ancaman hukuman yang lebih berat.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga delapan tahun dengan denda mencapai 20 kali nilai cukai.

Karena itu, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Banyumas dinilai penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Melalui kolaborasi Dinkominfo Banyumas, Bea Cukai Purwokerto dan Fokohumas, informasi mengenai rokok ilegal diharapkan semakin luas.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan mengenali ciri rokok ilegal dan tidak mudah tergiur produk yang dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Pencegahan peredaran rokok ilegal pada akhirnya bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kesadaran masyarakat untuk memilih produk yang legal juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Banyumas. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dirawat karena Sakit Jantung

Andika Mahesa Sakit Jantung hingga Dirawat di Rumah Sakit, Sempat Absen Manggung Kangen Band