BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Pemerintah Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, didorong untuk semakin memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dan Orang dengan Disabilitas Psikososial (ODDP) dalam setiap rencana pembangunan desa.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik Self Help Group (SHG) Grogolbeningsari yang digelar Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Grogolbeningsari tersebut menjadi ruang bagi penyandang disabilitas dan ODDP untuk menyampaikan kebutuhan serta persoalan yang mereka hadapi secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Musrenbang Tematik tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) Solo bersama SHG Grogolbeningsari.
Forum turut melibatkan Pemerintah Desa Grogolbeningsari, Pemerintah Kecamatan Petanahan, caregiver, serta kader kesehatan jiwa.
Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat partisipasi kelompok disabilitas dalam pembangunan.
Dengan demikian, kebutuhan penyandang disabilitas dan ODDP tidak hanya dibahas, tetapi juga dapat menjadi bagian dari perencanaan program pemerintah desa.
Dalam forum tersebut, peserta membahas lima tema utama yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan kebutuhan anggota SHG Grogolbeningsari.
Kelima tema itu meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, kemandirian ekonomi, serta Kartu Penyandang Disabilitas (KPD).
Pembahasan dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi anggota SHG.
Selanjutnya, kebutuhan tersebut dipetakan untuk menentukan usulan yang dinilai paling mendesak dan perlu mendapatkan perhatian dalam rencana pembangunan desa.
Pendekatan tersebut memungkinkan penyandang disabilitas dan ODDP terlibat secara langsung dalam menentukan prioritas.
Aspirasi yang muncul berasal dari kondisi dan pengalaman masyarakat yang menjalani kehidupan sehari-hari, sehingga diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dari hasil pembahasan, peserta kemudian menyepakati dua usulan prioritas yang akan dikawal bersama.
Salah satu usulan tersebut berkaitan dengan advokasi bagi penyandang disabilitas dan ODDP anggota SHG yang belum memiliki KTP, BPJS PBI, dan Kartu Penyandang Disabilitas.
Kepemilikan dokumen identitas dan akses terhadap layanan perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan kelompok disabilitas memperoleh hak serta pelayanan yang dibutuhkan.
Karena itu, usulan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi antara SHG, pemerintah desa, dan pihak terkait.
Direktur PPRBM Solo, Sunarman, menegaskan bahwa Musrenbang Tematik SHG Grogolbeningsari merupakan salah satu upaya untuk memastikan kelompok disabilitas dapat berpartisipasi secara bermakna dalam pembangunan desa.
Menurutnya, pembangunan yang inklusif bukan hanya memberikan program kepada kelompok disabilitas, tetapi juga melibatkan mereka dalam proses menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
“Musrenbang tematik SHG Grogolbeningsari ini bertujuan mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan responsif. Inklusif artinya tidak ada yang ditinggalkan. Partisipatif artinya mendengarkan situasi dan kebutuhan dari kelompok disabilitas. Responsif artinya setelah didengarkan dan dicatat, situasi dan kebutuhan dimasukkan ke rencana kerja,” ujar Sunarman.
Prinsip tersebut menjadi penting agar kebijakan pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara umum, tetapi juga mempertimbangkan kelompok yang memiliki kebutuhan khusus.
Melalui Musrenbang Tematik, pemerintah desa juga memperoleh masukan secara langsung mengenai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dan ODDP.
Masukan tersebut dapat menjadi bahan dalam menyusun kebijakan dan program desa yang lebih tepat sasaran.
Musrenbang Tematik juga memperkuat posisi SHG Grogolbeningsari sebagai wadah dukungan dan pemberdayaan bagi ODDP serta penyandang disabilitas.
SHG tidak hanya menjadi tempat berkumpul, tetapi juga berfungsi sebagai ruang untuk mengorganisasi kebutuhan anggota, menyusun prioritas, menyampaikan aspirasi, serta membangun komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui proses tersebut, anggota kelompok dapat bersama-sama menentukan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Aspirasi yang telah disepakati kemudian dapat dikomunikasikan kepada pemerintah desa untuk dikawal dalam proses perencanaan pembangunan.
Dengan adanya keterlibatan langsung kelompok disabilitas, proses pembangunan diharapkan menjadi lebih partisipatif.
Masyarakat yang selama ini mungkin menghadapi hambatan dalam mengakses layanan juga memperoleh ruang untuk menyampaikan kebutuhan mereka.
Usulan mengenai KTP, BPJS PBI, dan Kartu Penyandang Disabilitas menjadi salah satu contoh kebutuhan administratif dan layanan dasar yang perlu mendapat perhatian.
Pengawalan bersama antara SHG, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat membantu mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut.
Ke depan, hasil Musrenbang Tematik SHG Grogolbeningsari diharapkan tidak berhenti sebagai daftar usulan.
Aspirasi yang telah disepakati perlu diterjemahkan menjadi program dan kegiatan dalam perencanaan pembangunan desa.
Dengan demikian, pembangunan Desa Grogolbeningsari dapat semakin inklusif, partisipatif, dan responsif, sekaligus memastikan penyandang disabilitas dan ODDP memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat serta memperoleh manfaat dari pembangunan desa. (mam/stch/dda)














