BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Hingga pemeriksaan saksi terbaru, sebanyak 51 saksi telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman.
Dalam sidang terbaru yang digelar pada Jumat (28/8/2026), sebanyak 11 saksi kembali dihadirkan.
Dari pemeriksaan tersebut, belum ada saksi yang menyatakan pernah menerima perintah secara langsung dari Syamsul Aulia Rachman untuk mengumpulkan uang THR.
Pemeriksaan mengenai dugaan perintah pengumpulan THR menjadi salah satu hal yang cukup banyak ditanyakan dalam persidangan.
Sidang perkara dugaan pemerasan THR tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan, Syamsul beberapa kali menggali keterangan para saksi mengenai ada atau tidaknya perintah darinya untuk melakukan pengumpulan uang THR.
Syamsul menanyakan apakah para saksi pernah menerima instruksi secara langsung maupun melalui sarana komunikasi, termasuk WhatsApp, telepon, atau melalui ajudannya.
“Saya ingin tanya, apakah saudara pernah mendapat perintah langsung dari saya? Atau mungkin lewat WA, telepon, atau lewat ajudan terkait dengan pengumpulan THR?” tanya Syamsul dalam persidangan.
Para saksi yang ditanya pada intinya menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung dari Syamsul terkait pengumpulan uang THR.
Tidak berhenti di situ, Syamsul juga mempertanyakan apakah dirinya pernah meminta laporan mengenai perkembangan uang yang telah dikumpulkan.
“Apakah saya juga pernah, lewat telepon, lewat ajudan, tanya progres, sudah terkumpul belum, atau terkumpul berapa?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut kembali dijawab para saksi dengan menyatakan tidak pernah mendapat permintaan dari Syamsul mengenai perkembangan maupun jumlah uang THR yang telah terkumpul.
Sebanyak 11 saksi diperiksa dalam persidangan terbaru. Mereka berasal dari berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saksi yang hadir antara lain Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Anisa Febriana, Kepala DPMPTSP Cilacap Arida Puji Hastuti, pihak swasta, sejumlah pejabat RSUD Cilacap, pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mantan Kabid PSDA, pegawai Bank Jateng, serta staf Setda Cilacap.
Keterangan dari para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan THR yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hingga sidang terbaru, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa dijadwalkan kembali menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.
Selain mengenai pengumpulan THR, persidangan juga menyinggung istilah “loyalitas” yang sebelumnya muncul dalam keterangan saksi.
Syamsul mengakui pernah menyampaikan mengenai loyalitas kepada aparatur sipil negara (ASN).
Namun, ia menjelaskan bahwa loyalitas yang dimaksud bukan sekadar kepatuhan, melainkan loyalitas yang berkualitas.
“Saya pernah menyampaikan terkait loyalitas yang berkualitas. Betul, saya mengingatkan itu,” kata Syamsul.
Meski istilah tersebut muncul dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi pada sidang terbaru belum ada saksi yang secara langsung mengaitkan pernyataan mengenai loyalitas tersebut dengan perintah untuk mengumpulkan uang THR.
Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung.
Jaksa penuntut umum masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.
Sebanyak lima saksi dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa (1/9/2026).
Dengan tambahan lima saksi tersebut, jumlah saksi yang direncanakan untuk diperiksa dalam perkara ini mencapai 56 orang.
Jumlah tersebut mengalami perubahan dibandingkan rencana awal jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa berencana menghadirkan sebanyak 91 saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Namun, jumlah tersebut kemudian berubah menjadi 71 saksi. Dalam perkembangan terbaru, jaksa kembali menyesuaikan jumlah saksi menjadi 56 orang.
Pemeriksaan saksi akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya.
Dengan masih adanya saksi yang akan diperiksa, fakta-fakta mengenai dugaan pengumpulan THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap akan terus didalami dalam persidangan.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Keterangan para saksi di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan selama persidangan. (jul/stch/dda)














