Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Barang Bukti Dua Koper Dibawa Penyidik
Pembangunan SNT II Banyumas Dimulai Oktober 2026, Lahan Kaliori Tak Sampai 5 Hektare

Pembangunan SNT II Banyumas Dimulai Oktober 2026, Lahan Kaliori Tak Sampai 5 Hektare

Pembangunan SNT II Dibawah Lima HektarPembangunan SNT II Dibawah Lima Hektar
MENINJAU: Lokasi pembangunan gedung SNT II di area Pendopo Bumper Kendalisada saat peninjauan oleh Wamen Kemendikdasmen

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) II Banyumas di Kaliori, Kabupaten Banyumas, memasuki tahap persiapan akhir.

Pembangunan fisik sekolah tersebut direncanakan mulai dilakukan pada Oktober 2026 setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan lingkungan diselesaikan.

Menariknya, meskipun Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menghibahkan lahan sekitar 20 hektare kepada pemerintah pusat untuk pembangunan SNT II Banyumas, tahap awal pembangunan gedung sekolah diperkirakan hanya akan memanfaatkan area kurang dari lima hektare.

Kondisi tersebut membuat pembangunan tahap awal tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sebagai gantinya, pemerintah daerah perlu menyiapkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kasi Sarana Prasarana SMP Dinas Pendidikan Banyumas, Fluid Meka Heriyanto, mengatakan proses hibah tanah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat telah selesai.

Dengan demikian, persiapan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi II Banyumas kini tinggal menyelesaikan sejumlah persyaratan, khususnya terkait perizinan lingkungan.

“Tahapan pembangunan gedung SNT II Banyumas di Kaliori setelah proses hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat telah clear,” kata Fluid kepada Radarmas.

Menurut dia, pembangunan fisik belum dapat langsung dimulai karena masih menunggu penyelesaian dokumen lingkungan.

Mengingat luasan lahan yang digunakan pada tahap awal berada di bawah lima hektare, dokumen yang diperlukan bukan Amdal, melainkan UKL-UPL.

“Cukup dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelasnya.

Penyusunan UKL-UPL menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan proyek pembangunan SNT II Banyumas.

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan di kawasan Kaliori.

Untuk pembiayaan penyusunan dokumen lingkungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, besaran anggaran yang dibutuhkan belum dapat dipastikan karena masih menunggu pengesahan APBD perubahan.

Fluid menegaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap sejumlah tahapan awal, mulai dari penyediaan tanah hingga proses perizinan lingkungan.

“Prinsip mulai dari tanah sampai perijinan lingkungan semua menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” ujarnya.

Setelah seluruh kebutuhan yang menjadi kewenangan Pemkab Banyumas selesai, pembangunan fisik gedung SNT II akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Dari pemerintah pusat membangun,” terang Fluid.

Pembagian kewenangan tersebut membuat pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi II Banyumas melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan tugas yang berbeda.

Pemkab Banyumas memastikan kesiapan lahan serta menyelesaikan aspek administrasi dan lingkungan, sedangkan pemerintah pusat akan menangani pembangunan fisik gedung sekolah.

Selain persiapan pembangunan sekolah, keberadaan Pendopo Bumi Perkemahan Kendalisada juga menjadi perhatian dalam penataan kawasan SNT II Banyumas di Kaliori.

Pendopo tersebut memiliki nilai historis bagi perjalanan kegiatan kepramukaan di Banyumas.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengusulkan agar bangunan tersebut tetap dipertahankan dan tidak dibongkar.

Dengan luas lahan keseluruhan sekitar 20 hektare, pembangunan gedung sekolah dinilai masih memungkinkan dilakukan tanpa harus menggunakan lokasi pendopo yang telah berdiri saat ini.

Artinya, rencana pembangunan SNT II Banyumas di Kaliori berpeluang tetap berjalan tanpa menghilangkan salah satu bagian yang dianggap memiliki nilai sejarah di kawasan Bumi Perkemahan Kendalisada.

“Usulan pemerintah daerah agar pendopo tidak sampai dibongkar,” pungkas Fluid.

Keberadaan lahan yang cukup luas menjadi salah satu keuntungan dalam rencana pembangunan sekolah tersebut.

Pemerintah tidak harus menggunakan seluruh lahan 20 hektare untuk tahap awal pembangunan.

Area yang diperlukan dapat disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas sekolah.

Dengan demikian, pembangunan SNT II Banyumas dapat berjalan secara bertahap sekaligus memberikan ruang untuk mempertahankan Pendopo Bumi Perkemahan Kendalisada.

Jika seluruh proses perizinan lingkungan dapat diselesaikan sesuai rencana, pekerjaan fisik Sekolah Nasional Terintegrasi II Banyumas di Kaliori ditargetkan mulai Oktober 2026.

Pembangunan tersebut diharapkan dapat menambah fasilitas pendidikan di Kabupaten Banyumas sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pemerintah daerah kini masih berfokus memastikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya dapat diselesaikan sebelum pembangunan fisik dimulai.

Dengan pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, proyek SNT II Banyumas diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Di sisi lain, upaya mempertahankan Pendopo Kendalisada menjadi bagian penting agar pembangunan fasilitas pendidikan baru tetap memperhatikan keberadaan bangunan yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Banyumas. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Setelah Bappenda dan BKPSDM, Giliran Disdik Bogor

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Barang Bukti Dua Koper Dibawa Penyidik