Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Desa Canduk Banyumas Siapkan Lahan 1.000 Meter untuk Program Budidaya Ikan Lele
Kemenag Kebumen Dorong 33 TPQ di Puring Lengkapi Dokumen Perpanjangan IJOP

Kemenag Kebumen Dorong 33 TPQ di Puring Lengkapi Dokumen Perpanjangan IJOP

Kemenag Minta 33 TPQ Persiapkan Perpanjangan IJOPKemenag Minta 33 TPQ Persiapkan Perpanjangan IJOP
PENDAMPINGAN: Pemerintah terus mendorong lembaga keagamaan mengurus Izin Operasional (IJOP)

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen mendorong lembaga pendidikan keagamaan untuk memastikan legalitas dan administrasi tetap tertib.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pembinaan persiapan perpanjangan Izin Operasional (IJOP) bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Sebanyak 33 TPQ di Kecamatan Puring mengikuti pembinaan persiapan perpanjangan IJOP yang digelar di Aula KUA Kecamatan Puring, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para pengurus TPQ yang mendapatkan penjelasan mengenai berbagai persyaratan serta teknis yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan perpanjangan izin.

Pembinaan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memastikan lembaga pendidikan Al-Qur’an memiliki legalitas yang jelas sekaligus mampu menjalankan administrasi secara tertib.

Legalitas lembaga juga diperlukan untuk mendukung proses pembinaan dan pelayanan yang dilakukan Kementerian Agama.

Materi pembinaan disampaikan oleh Mohamad Affan Sobri dan Siti Khasanah, staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Kebumen.

Para pengurus TPQ diberikan pemahaman mengenai dokumen yang harus disiapkan serta sejumlah ketentuan teknis dalam proses perpanjangan IJOP.

Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kemenag Kebumen, H Fahrudin, mengatakan perpanjangan IJOP memiliki peran penting untuk memastikan keberadaan dan legalitas lembaga pendidikan Al-Qur’an tetap terjaga.

Menurutnya, pengurus TPQ perlu mempersiapkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan serta memastikan informasi mengenai lembaga telah diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

“Perpanjangan IJOP ini penting untuk memastikan keberadaan dan legalitas lembaga tetap terjaga. Kami berharap 33 TPQ yang mengikuti kegiatan ini dapat memahami persyaratan yang disampaikan dan mempersiapkan dokumen dengan baik,” ujar Fahrudin.

Ia menambahkan, tertib administrasi bukan hanya persoalan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Pengelola TPQ juga harus memastikan seluruh data lembaga tercatat secara benar, valid, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kesesuaian data tersebut menjadi penting karena informasi lembaga akan menjadi salah satu dasar dalam proses pembinaan dan pelayanan Kemenag kepada lembaga pendidikan keagamaan.

Fahrudin mengingatkan pengelola TPQ agar tidak mengabaikan pemutakhiran data.

Perubahan kondisi lembaga perlu disesuaikan dengan data administrasi sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika proses perpanjangan IJOP dilakukan.

“Data lembaga harus kita jaga agar tetap valid dan mutakhir. Jangan sampai data yang tercatat berbeda dengan kondisi di lapangan. Ini penting untuk mendukung pembinaan dan pelayanan Kementerian Agama kepada lembaga pendidikan Al-Qur’an,” lanjutnya.

Dengan data yang valid, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi lembaga pendidikan Al-Qur’an di wilayah Kabupaten Kebumen. Hal tersebut juga dapat membantu proses pembinaan agar lebih tepat sasaran.

Bagi pengurus TPQ, kelengkapan dokumen dan kesesuaian data diharapkan dapat membuat proses administrasi perpanjangan izin berjalan lebih lancar.

Setelah mengikuti kegiatan pembinaan, seluruh peserta diharapkan segera menindaklanjuti materi yang telah disampaikan.

Pengurus TPQ diminta memeriksa kembali dokumen lembaga dan melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Fahrudin berharap proses tersebut tidak ditunda sehingga pengajuan perpanjangan IJOP dapat diproses dengan lebih mudah.

“Harapannya, setelah mendapatkan penjelasan ini, masing-masing TPQ bisa mempersiapkan apa saja yang menjadi persyaratan. Kalau sudah lengkap dan datanya sesuai, proses selanjutnya tentu akan lebih mudah,” imbuhnya.

Upaya pembinaan terhadap 33 TPQ di Kecamatan Puring menunjukkan pentingnya legalitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan Al-Qur’an.

Selain menjadi bentuk tertib administrasi, kepemilikan dan perpanjangan IJOP juga membantu memastikan lembaga tetap tercatat serta mendapatkan pembinaan dari instansi terkait.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan data yang terus diperbarui, TPQ diharapkan dapat menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan secara lebih tertib dan berkelanjutan.

Pemerintah pun dapat lebih mudah melakukan pemantauan, pembinaan, serta memberikan pelayanan kepada lembaga pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Kebumen. (cah/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Lahan Desa Canduk Diverifikasi

Desa Canduk Banyumas Siapkan Lahan 1.000 Meter untuk Program Budidaya Ikan Lele