Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Amandel Bengkak Jadi Sulit Makan? Pilihan Makanan Ini Bisa Bantu Redakan Keluhan
6 Narapidana Rutan Purbalingga Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi HUT ke-81 RI

6 Narapidana Rutan Purbalingga Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi HUT ke-81 RI

101 Warga Binaan Rutan Terima Remisi101 Warga Binaan Rutan Terima Remisi
REMISI KEMERDEKAAN: Penyerahan SK remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Purbalingga

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 101 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Purbalingga mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, enam narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif di Rutan Kelas IIB Purbalingga, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari program pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan.

Dari total 101 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 95 orang mendapatkan Remisi Umum I. Remisi tersebut berupa pengurangan sebagian masa pidana yang masih harus dijalani.

Sementara itu, enam narapidana mendapatkan Remisi Umum II, yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas setelah seluruh persyaratan pembebasan terpenuhi.

Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Bagi warga binaan, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani selama berada di dalam rutan.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Ini adalah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif, dedikasi, serta kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pembinaan,” ungkap Fahmi.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.

Perilaku disiplin serta kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman.

Warga binaan juga diarahkan untuk memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat.

Dengan adanya penghargaan berupa remisi, warga binaan yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Bagi enam narapidana yang memperoleh Remisi Umum II, pemberian remisi tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa pidana mereka.

Setelah bebas, mereka diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan membawa perubahan positif dari proses pembinaan yang telah dijalani.

Di balik pemberian remisi, Rutan Kelas IIB Purbalingga masih menghadapi persoalan overkapasitas.

Kepala Rutan Purbalingga Joko Oktavianto mengungkapkan, jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 144 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 20 tahanan dan 124 narapidana.

Berdasarkan jenis kelamin, penghuni Rutan Purbalingga terdiri dari 136 laki-laki dan delapan perempuan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kapasitas hunian masih menjadi tantangan dalam pengelolaan rutan.

Meski demikian, pihak Rutan Purbalingga memastikan kegiatan pembinaan tetap dilaksanakan secara maksimal.

Joko mengatakan keterbatasan kapasitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan.

Menurut Joko, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini wujud penghargaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Kami berterima kasih atas dukungan penuh Pemkab dan Forkopimda sehingga pelayanan di rutan tetap optimal,” tandasnya.

Rutan Purbalingga juga terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kerja sama tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai program pembinaan serta memastikan pelayanan kepada warga binaan tetap berjalan.

Program pembinaan menjadi salah satu aspek penting dalam mempersiapkan warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.

Selain kepatuhan terhadap aturan, warga binaan juga diharapkan memiliki kemampuan dan sikap yang dapat membantu mereka menjalani kehidupan setelah bebas.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini menjadi momen khusus bagi enam narapidana Rutan Purbalingga. Setelah mendapatkan Remisi Umum II, mereka dapat langsung bebas dari masa pidana.

Sementara bagi 95 warga binaan lainnya, Remisi Umum I memberikan pengurangan terhadap masa hukuman yang harus dijalani.

Pemberian remisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perilaku selama menjalani pembinaan memiliki konsekuensi terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Rutan Purbalingga diharapkan terus meningkatkan kualitas pembinaan meskipun masih menghadapi keterbatasan kapasitas.

Dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses pembinaan dapat berjalan dengan baik.

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, momentum kemerdekaan diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen memperbaiki diri.

Terutama bagi enam narapidana yang telah bebas, kehidupan setelah keluar dari rutan menjadi tahap baru untuk kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Sakit Amandel

Amandel Bengkak Jadi Sulit Makan? Pilihan Makanan Ini Bisa Bantu Redakan Keluhan