BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, penurunan target pendapatan daerah menjadi sorotan utama dalam pandangan seluruh fraksi.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (18/8/2026).
Selain Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD juga menyepakati pembahasan dua Raperda lainnya, yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Desa.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Purbalingga sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah perubahan proyeksi pendapatan daerah dalam APBD 2026.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga direncanakan mencapai Rp1.931.267.687.000.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 7,72 persen dibandingkan target dalam APBD murni 2026.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Uswatun Khasanah, menyampaikan bahwa penurunan pendapatan tersebut menjadi salah satu catatan penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan perubahan APBD.
“Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga di Perubahan APBD tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1.931.267.687.000. Jumlah ini lebih rendah 7,72 persen dibandingkan APBD murni tahun 2026,” ujarnya.
Penurunan target pendapatan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah karena berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Tidak hanya pendapatan, struktur belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 juga mengalami koreksi.
Belanja daerah Purbalingga dalam perubahan APBD direncanakan sebesar Rp2.033.434.800.000.
Jumlah tersebut turun sekitar 3,45 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Meskipun belanja daerah telah mengalami pengurangan, struktur anggaran masih menunjukkan adanya defisit.
Berdasarkan rancangan perubahan APBD tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar sekitar Rp102,16 miliar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Pembahasan melalui Pansus nantinya diharapkan dapat memastikan struktur anggaran tetap realistis dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.
Meskipun memberikan sejumlah catatan, seluruh fraksi DPRD Purbalingga akhirnya menyatakan persetujuan agar Raperda Perubahan APBD 2026 dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Persetujuan tersebut menunjukkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah akan melanjutkan proses pembahasan untuk mendapatkan formulasi anggaran yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Juru Bicara Fraksi PKS Kabupaten Purbalingga, Didik Suprayogi, mengatakan pihaknya dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Atas dasar pertimbangan di atas Fraksi PKS Kabupaten Purbalingga dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Didik.
Namun, persetujuan tersebut tetap disertai harapan agar pelaksanaan APBD nantinya dilakukan secara hati-hati, efektif, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Selain Perubahan APBD 2026, DPRD Purbalingga juga menyetujui pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Desa.
Ketiga Raperda tersebut akan dibahas melalui mekanisme Pansus DPRD Purbalingga.
Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi penting karena berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah.
Di tengah penurunan target pendapatan dalam perubahan APBD, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, Raperda Desa berkaitan dengan pengaturan pemerintahan dan penyelenggaraan desa di Kabupaten Purbalingga.
Dengan masuknya ketiga Raperda tersebut ke tahap pembahasan Pansus, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih mendalam sebelum mengambil keputusan akhir.
Penurunan pendapatan sebesar 7,72 persen serta adanya defisit sekitar Rp102,16 miliar membuat pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi perhatian.
DPRD perlu memastikan setiap perubahan target pendapatan maupun belanja memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Selain itu, penggunaan anggaran juga diharapkan tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pembahasan di tingkat Pansus menjadi kesempatan bagi DPRD untuk mengevaluasi kembali berbagai komponen dalam perubahan APBD, termasuk proyeksi pendapatan, belanja daerah, serta pembiayaan.
Dengan demikian, perubahan APBD yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan program pemerintah daerah sekaligus menyesuaikan kondisi fiskal Purbalingga pada 2026. (alw/stch/dda)














