BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Kemudahan akses investasi melalui platform digital justru harus diimbangi dengan kemampuan mengecek legalitas dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari dalam kegiatan literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli dan praktisi hukum Saleh Darmawan.
Dinavia mengatakan, literasi keuangan tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga keterampilan, sikap, keyakinan, dan perilaku dalam mengambil keputusan keuangan.
“Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Di dalamnya ada keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” kata Dinavia.
Ia menyebut indeks literasi keuangan nasional pada 2026 mencapai 69,57 persen, sedangkan Jawa Tengah 72,83 persen. Sementara tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen dan Jawa Tengah 95,59 persen.
Menurutnya, tingginya inklusi keuangan harus diikuti pemahaman terhadap risiko agar masyarakat tidak mudah menjadi korban penipuan.
Dinavia mengingatkan masyarakat memegang prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin. Sedangkan logis berarti menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan modal, risiko, dan kegiatan usaha.
“Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, modus investasi ilegal kini semakin beragam, termasuk melalui media sosial, robot trading, aset kripto, hingga pemanfaatan teknologi AI. Masyarakat juga diminta waspada terhadap penyamaran identitas lembaga resmi, pemalsuan bukti transfer, dan social engineering.
“Pastikan situs yang digunakan adalah situs resmi. Jangan sembarangan memberikan data pribadi dan jangan asal mengeklik tautan yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal,” katanya.
Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai skema Ponzi yang memberikan keuntungan kepada peserta lama menggunakan dana peserta baru.
“Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.
Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban, Dinavia meminta agar tidak kembali mengirimkan uang dengan alasan biaya administrasi, pajak, pencairan, maupun pemulihan dana. Seluruh bukti transaksi dan komunikasi juga harus segera diamankan.
“Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.
Dinavia mengingatkan masyarakat untuk selalu memahami produk, mengecek legalitas, menilai kewajaran keuntungan, menjaga data pribadi, serta melaporkan indikasi aktivitas investasi ilegal melalui kanal resmi.
Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli menambahkan, investasi tidak semestinya hanya mengejar keuntungan. Tujuan, keamanan, risiko, dan manfaat juga perlu diperhitungkan.
“Investasi bukan semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kita perlu melihat tujuan, risiko, keamanan, dan manfaat dari investasi tersebut,” kata Ida.
Ia meminta masyarakat berhati-hati jika mendapat tawaran keuntungan pasti dalam jumlah tidak wajar atau didesak segera mentransfer uang.
“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan kerugian dalam investasi tidak otomatis merupakan penipuan. Perlu dilihat apakah sejak awal terdapat niat, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Yang paling penting dilihat adalah niat sejak awal. Apakah sejak awal memang sudah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau aset,” jelasnya. (dms)














