BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengajukan revisi aturan pajak dan retribusi daerah kepada DPRD Purbalingga.
Langkah tersebut dilakukan untuk menata kembali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
Revisi tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda itu disampaikan Pemkab Purbalingga dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (13/8/2026).
Pemkab Purbalingga menyebut perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah diperlukan setelah adanya hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, terdapat sejumlah penambahan serta perubahan objek retribusi yang perlu disesuaikan dalam aturan daerah.
Penataan tersebut diharapkan membuat sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi lebih adil, transparan, serta tepat sasaran.
Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang lebih sesuai untuk mengelola berbagai sumber pendapatan daerah.
Pembahasan Raperda pajak dan retribusi ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah Purbalingga.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga mendorong pemerintah daerah agar lebih serius mengoptimalkan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Dorongan tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan sektor pajak dan retribusi daerah, penertiban Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai Galian C, serta penataan sektor parkir.
DPRD juga mendorong pemerintah mencari dan mengembangkan sumber pendapatan baru yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, penataan pajak daerah tidak hanya diarahkan untuk mengubah ketentuan pemungutan.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga dituntut mampu menggali potensi penerimaan yang sudah ada secara lebih optimal tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Selain Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Purbalingga juga menyerahkan Raperda tentang Desa kepada DPRD.
Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan regulasi pemerintahan desa di tingkat daerah dengan perubahan aturan hukum di tingkat pusat.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Pemkab Purbalingga berencana menyatukan sejumlah peraturan daerah lama yang mengatur pemerintahan desa ke dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang lebih terpadu.
Penyatuan aturan tersebut diharapkan dapat membuat tata kelola pemerintahan desa memiliki payung hukum yang lebih jelas dan terintegrasi.
Regulasi baru juga diharapkan mampu memberikan landasan bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, aturan baru tentang desa diharapkan tidak hanya menjadi dasar administrasi pemerintahan.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa dan mempercepat pembangunan.
“Dengan Peraturan Daerah yang baru ini, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi desa dalam rangka mendorong kemandirian desa, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kedudukan desa sebagai subjek pembangunan,” kata Fahmi.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang lebih terintegrasi penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Desa diharapkan memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengembangkan potensi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penataan regulasi pajak dan retribusi serta aturan tentang desa menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah di Purbalingga.
Ketiganya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga Tahun 2026.
Setelah diserahkan dalam rapat paripurna, Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Purbalingga.
Proses pembahasan akan menentukan sejumlah penyesuaian sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bagi Pemkab Purbalingga, revisi aturan pajak dan retribusi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
Optimalisasi PAD diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga kemampuan pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, pembaruan regulasi desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.
Dengan dua agenda tersebut, Pemkab Purbalingga berupaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan sekaligus kebutuhan pembangunan masyarakat. (alw/stch/dda)















