Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Panduan Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Menggunakan NIK KTP
195 Desa di Banjarnegara Ikuti Pilkades Serentak Gelombang Ketiga

195 Desa di Banjarnegara Ikuti Pilkades Serentak Gelombang Ketiga

195 Desa Bakal Ikuti Pilkades Serentak195 Desa Bakal Ikuti Pilkades Serentak
TAMPAK DEPAN: Suasana kantor Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Sebanyak 195 desa di Kabupaten Banjarnegara akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga.

Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan gelombang sebelumnya sekaligus menjadi gelombang terakhir pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banjarnegara.

Meski tahapan resmi Pilkades belum dimulai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara mulai mematangkan berbagai persiapan.

Salah satu fokus utama saat ini adalah menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Pemkab Banjarnegara masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi aturan teknis setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16.

Aturan tersebut nantinya menjadi salah satu acuan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat kabupaten.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades PPKB Banjarnegara, Teguh Hartanto, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih melakukan inventarisasi berbagai aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.

Inventarisasi tersebut mencakup peraturan pemerintah, undang-undang, serta ketentuan lain yang nantinya menjadi bahan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita masih menginventarisasi PP, undang-undang dan aturan lainnya. Kalau nanti Permendagri yang lebih teknis sudah turun, Perda akan kita sesuaikan,” kata Teguh.

Penyesuaian regulasi dinilai penting agar pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ketiga memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dengan jumlah desa yang mencapai 195, persiapan regulasi menjadi salah satu bagian penting sebelum tahapan Pilkades resmi dimulai.

Kabupaten Banjarnegara memiliki 266 desa dan 12 kelurahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 195 desa akan masuk dalam pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ketiga.

Sebelumnya, Pilkades serentak di Banjarnegara telah dilaksanakan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama berlangsung pada 2021, sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada 2024.

Untuk gelombang ketiga, masa jabatan kepala desa yang masuk dalam pelaksanaan pemilihan dijadwalkan berakhir pada Desember 2027.

Sosialisasi terkait Pilkades nantinya direncanakan mulai dilakukan sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Artinya, masyarakat dan pemerintah desa akan mendapatkan informasi mengenai tahapan pemilihan sebelum proses resmi berlangsung.

Besarnya jumlah desa yang mengikuti gelombang ketiga membuat pelaksanaan Pilkades mendatang menjadi agenda penting bagi pemerintahan Kabupaten Banjarnegara.

Selain persoalan regulasi, Pemkab Banjarnegara juga mulai mengingatkan pemerintah desa agar mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades.

Teguh menegaskan bahwa biaya penyelenggaraan Pilkades tidak boleh menggunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun, pemerintah desa tetap dapat menggunakan sumber pendapatan desa lainnya sesuai ketentuan.

Beberapa sumber yang dapat digunakan antara lain bagi hasil pajak dan retribusi serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

Ketentuan mengenai sumber pembiayaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami pemerintah desa sejak awal.

Dengan persiapan anggaran yang matang, kebutuhan pelaksanaan Pilkades diharapkan tidak menimbulkan persoalan ketika tahapan pemilihan telah dimulai.

Pemerintah daerah pun mulai mendorong desa untuk melakukan persiapan lebih awal, meskipun tahapan resmi Pilkades gelombang ketiga belum berjalan.

Menjelang pelaksanaan Pilkades, aktivitas politik mulai terlihat di media sosial.

Namun, pemerintah daerah belum dapat mengategorikan aktivitas tersebut sebagai pelanggaran karena tahapan resmi pencalonan maupun kampanye belum dimulai.

Dengan demikian, aktivitas yang muncul saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye Pilkades.

Pemerintah masih menunggu dimulainya tahapan resmi sesuai regulasi yang nantinya ditetapkan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades cukup besar.

Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh calon dan masyarakat memahami batasan aktivitas politik sebelum tahapan pencalonan dan kampanye dimulai.

Sementara itu, bagi kepala desa petahana yang berniat kembali mencalonkan diri dalam Pilkades, kewajiban cuti akan berlaku ketika proses memasuki tahapan penetapan calon dan kampanye.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan yang perlu dipahami oleh kepala desa petahana yang ingin kembali mengikuti kontestasi.

Pemerintah daerah akan menyesuaikan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan regulasi terbaru setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak awal, Pemkab Banjarnegara berharap pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ketiga dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sebanyak 195 desa yang mengikuti gelombang ketiga sekaligus menjadi bagian terakhir dari skema Pilkades serentak di Banjarnegara.

Karena itu, kesiapan regulasi, anggaran, pemerintah desa, serta masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan proses pemilihan kepala desa berjalan dengan baik.

Saat ini, Pemkab Banjarnegara masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian regulasi daerah.

Setelah dasar hukum lengkap, tahapan Pilkades akan dipersiapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (far/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Cek Desil Bansos

Panduan Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Menggunakan NIK KTP