Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KKP Tangkap 32 Kapal Pencuri Ikan, Negara Rugi Rp 755 Miliar Akibat Illegal Fishing Sepanjang 2025

Kkp tangkap 32 kapal maling ikanKkp tangkap 32 kapal maling ikan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat upaya penegakan hukum di laut Indonesia dengan menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing sepanjang tahun 2025. Aksi pencurian ikan ini disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 774,3 miliar, dengan sebagian besar berasal dari aktivitas kapal asing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa dari total kapal yang ditindak, sembilan kapal berasal dari luar negeri, sementara sisanya merupakan kapal milik warga Indonesia.

“Capaian pemberantasan di 2025, sampai hari ini ada 32 kapal pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap, 9 kapal merupakan kapal asing, 23 kapal merupakan kapal Indonesia,” ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, dalam pernyataan resminya pada Selasa (20/5).

Ipunk merinci bahwa lima kapal asing yang ditangkap berasal dari Filipina, dua dari Vietnam, serta masing-masing satu kapal dari Tiongkok dan Malaysia. Selain kapal, KKP juga melakukan penindakan terhadap 23 rumpon ilegal yang dipasang di wilayah perairan Indonesia.

Keberadaan rumpon liar ini dinilai sangat mengganggu keseimbangan ekosistem laut karena mempengaruhi pola migrasi ikan dan menyebabkan eksploitasi berlebihan.

“Rumpon menjadi alat penangkapan ikan yang dinilai dapat merusak ekosistem laut,” tegas Ipunk.

Dari hasil penindakan ini, KKP mencatat potensi kerugian negara akibat aktivitas illegal fishing mencapai Rp 755,9 miliar, sedangkan kerugian akibat pemasangan rumpon ilegal diperkirakan Rp 18,4 miliar. Total potensi kerugian mencapai Rp 774,3 miliar sepanjang tahun berjalan.

Penindakan terhadap pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia menjadi salah satu prioritas strategis KKP dalam menjaga kedaulatan maritim dan kelestarian sumber daya perikanan nasional. Selain aspek ekonomi, praktik illegal fishing juga berdampak serius terhadap ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan negara.

Upaya ini selaras dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dari pelanggaran oleh kapal-kapal asing.

Penegakan hukum yang dilakukan KKP juga merupakan bagian dari strategi besar Blue Economy, yang menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat pesisir.

Di sisi lain, KKP terus mendorong transformasi sektor kelautan dan perikanan yang lebih inklusif dengan mendukung nelayan lokal, melakukan digitalisasi sistem pengawasan, serta memperkuat kerja sama internasional untuk memberantas praktik pencurian ikan lintas negara.

Dengan semakin canggihnya metode penangkapan ikan ilegal, termasuk penggunaan alat tangkap yang dilarang dan pelacakan identitas kapal yang kerap dimanipulasi, tantangan pengawasan di laut Indonesia terus berkembang.

Oleh karena itu, KKP kini mengoptimalkan penggunaan teknologi pengawasan berbasis satelit dan drone laut untuk meningkatkan efektivitas patroli.

“Penindakan ini bukan hanya soal angka, tetapi komitmen negara dalam menjaga kedaulatan laut dan masa depan ekosistem kelautan Indonesia,” pungkas Ipunk.

Penangkapan kapal illegal fishing ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat dan berdaya saing dalam pengelolaan sumber daya alam lautnya. (*)

Berita Sebelumnya
Pameran seni siap digelar di pendopo

Cilacap Siap Gelar Pameran Seni di Pendopo, Bupati Dorong Ekspresi dan Kolaborasi Seniman Lokal

Berita Selanjutnya
Tuntutan driver ojol demo purwokerto

Driver Ojek Online se-Banyumas Raya Demo Tuntut Regulasi Adil dan Kenaikan Tarif