Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Warga Kebumen Jadi Korban Penipuan Online Berkedok Bantuan Asing, WNA Asal Nigeria Ditangkap

Polres ungkap kasus penipuan online oleh wnaPolres ungkap kasus penipuan online oleh wna
KETERANGAN: Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5).

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan daring yang menyasar warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Korban berinisial CH menjadi target dalam aksi penipuan bermodus bantuan dana dari luar negeri yang dilakukan oleh dua tersangka, salah satunya warga negara asing asal Nigeria.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5/2025). Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Identitas para tersangka yakni NB (41), warga Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), warga negara Nigeria yang berdomisili di Depok, Jawa Barat. Keberadaan KS di Indonesia diketahui sah secara hukum berdasarkan dokumen KITAS yang ia miliki.

Kasus ini berawal pada 18 April 2025, ketika korban menerima pesan langsung (DM) di media sosial Facebook dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat.

Dalam komunikasi tersebut, korban dijanjikan bantuan dana sebesar 3.200.000 USD untuk mendirikan yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban juga dijanjikan fee sebesar 30 persen dari total dana bantuan tersebut.

Namun dalam proses pencairan dana, korban diminta menanggung sejumlah biaya administrasi dan pajak yang diklaim sebagai syarat pencairan. Di sinilah aksi kejahatan dimulai, para pelaku menyamar sebagai petugas bea cukai dan mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang.

“Korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair. Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,” ujar AKBP Eka Baasith, didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, serta Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.

Setelah menyadari kerugian yang dialami, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kebumen.

Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (5/5/2025) di sebuah apartemen di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Satreskrim Polres Kebumen dengan jajaran Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa unit ponsel, dokumen paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lain yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal dari para pelaku, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi masih mendalami apakah terdapat jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dikenakan kepada keduanya.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres Kebumen.

Kapolres juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran-tawaran mencurigakan dari media sosial.

Ia menekankan bahwa segala bentuk komunikasi yang menawarkan dana besar dari pihak asing dengan skema biaya pribadi harus diwaspadai, karena berpotensi besar merupakan modus penipuan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan digital terus berkembang, terutama yang melibatkan jaringan internasional dengan skenario yang semakin meyakinkan.

Edukasi digital dan peningkatan literasi masyarakat soal keamanan di dunia maya menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan janji-janji palsu di dunia online.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kebumen menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi yang semakin marak, serta memperkuat sinergi antarwilayah dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. (mam/stch)

Berita Sebelumnya
Pemkab kebumen hadirkan 7000 lowongan pekerjaan

7000 Lowongan Kerja Dibuka di Job Fair Kebumen 2025, Peluang Karier hingga Luar Negeri

Berita Selanjutnya
Banjarnegara genjot pajak kendaraan dan pbb

Banjarnegara Optimalkan Pendapatan Daerah Melalui Pajak Kendaraan dan PBB-P2