BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Perkembangan teknologi dalam industri otomotif telah membawa kita pada era kendaraan listrik, atau yang lebih dikenal dengan istilah Battery Electric Vehicle (BEV).
Seiring dengan peningkatan penggunaan mobil listrik di Indonesia, ada dorongan kuat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk menetapkan regulasi khusus yang berfokus pada perlindungan dan asuransi bagi kendaraan berbasis baterai ini.
Hal ini penting mengingat risiko yang melekat pada kendaraan listrik berbeda signifikan dari kendaraan konvensional berbahan bakar fosil atau yang dikenal sebagai internal combustion engine (ICE).
Perbedaan risiko ini terutama terletak pada komponen baterai yang digunakan oleh kendaraan listrik.
“Risiko antara mobil listrik dan konvensional jelas berbeda, terutama karena adanya komponen baterai. Harganya bisa mencapai separuh dari nilai kendaraan itu sendiri, dan jenis risikonya pun lebih kompleks,” ungkap Vivi Evertina, Manager Retail Product Management Asuransi Astra.
Menurutnya, meskipun pihaknya sudah menyediakan layanan asuransi untuk mobil listrik, saat ini struktur polis dan premi belum dibedakan dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Kompleksitas komponen baterai tidak dapat diabaikan begitu saja dalam penyusunan kebijakan asuransi. Baterai pada mobil listrik tidak hanya berharga mahal tetapi juga rentan terhadap risiko seperti kebakaran atau kerusakan akibat insiden tertentu.
Vivi menambahkan bahwa meski belum ada kasus kerusakan baterai yang ditangani secara langsung, kehadiran aturan yang jelas akan memberikan kepastian dalam layanan dan perlindungan kepada konsumen.
Proses investigasi dan penanganan insiden yang melibatkan baterai saat ini masih bergantung pada kolaborasi dengan agen pemegang merek (APM) atau pabrikan mobil.
Beberapa produsen memang telah memberikan garansi khusus untuk komponen baterainya guna mengantisipasi potensi risiko tersebut.
Senada dengan Vivi, Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra menekankan pentingnya perlindungan khusus terhadap baterai mobil listrik.
“Kalau baterai rusak karena kecelakaan, bisa ditanggung asuransi. Tapi kalau meledak tiba-tiba tanpa penyebab yang jelas, itu akan ditangani oleh APM,” jelas Laurentius.
Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya kejelasan dalam hal batas tanggung jawab antara penyedia asuransi dan pabrikan kendaraan.
Dengan semakin meningkatnya jumlah pengguna mobil listrik di Indonesia, regulasi khusus menjadi semakin mendesak untuk dirumuskan oleh OJK dan AAUI.
Kehadiran peraturan baru tersebut nantinya diharapkan dapat memperjelas batas-batas tanggung jawab serta menyediakan proteksi optimal bagi konsumen.
Sebagai lembaga pengawas keuangan nasional, OJK memiliki peranan penting dalam menetapkan regulasi serta melakukan pengawasan terhadap industri keuangan termasuk sektor asuransi agar dapat berjalan secara sehat dan tetap melindungi hak-hak konsumen.
Dalam upayanya mendukung transisi menuju energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik, OJK perlu memastikan bahwa aspek perlindungan finansial bagi konsumen telah tertata dengan baik melalui regulasi yang tepat sasaran.
Sementara itu AAUI berfungsi sebagai wadah perusahaan-perusahaan asuransi umum untuk menyampaikan aspirasi mereka serta membantu membentuk standar-standar baru dalam industri ini.
Melalui sosialisasi regulasi baru kepada para anggotanya AAUI berperan dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi siap menghadapi tantangan dari munculnya teknologi baru seperti kendaraan listrik ini.
Dengan adanya regulasi khusus untuk BEV nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan rasa aman bagi para pemilik kendaraan listrik namun juga mendukung pertumbuhan industri otomotif ramah lingkungan di Tanah Air.
Dorongan agar OJK dan AAUI segera merumuskan kebijakan perlindungan khusus bagi mobil listrik adalah langkah strategis guna menjawab tantangan sekaligus peluang dari perkembangan teknologi otomotif modern ini. (*/stch)
















