BANYUMASEKSPRES.ID, LABUAN BAJO – Pelayaran kapal wisata menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali ditutup sementara.
Penutupan dilakukan selama tiga hari, yakni 13-15 September 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi cuaca buruk di perairan sekitar Labuan Bajo.
Keputusan tersebut dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo setelah mempertimbangkan kondisi laut serta potensi gelombang tinggi dan angin kencang.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto membenarkan adanya penutupan sementara pelayaran kapal wisata menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Kebijakan tersebut kembali diberlakukan setelah jalur pelayaran sempat ditutup pada 9-10 September 2026 dan kemudian dibuka kembali selama dua hari.
“Pelayaran kapal wisata tujuan Pulau Komodo dan Pulau Padar ditutup 13-15 September,” kata Stephanus, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Stephanus, keputusan penutupan bukan hanya berdasarkan satu sumber informasi.
KSOP mempertimbangkan hasil pengamatan kondisi laut, laporan dari kapal-kapal yang berada di perairan sekitar, serta prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Maritim Tenau.
Potensi gelombang tinggi dan angin kencang menjadi pertimbangan utama karena kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keselamatan pelayaran kapal wisata.
Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk antisipasi agar kapal tidak memaksakan perjalanan menuju kawasan perairan yang dinilai memiliki potensi kondisi cuaca kurang bersahabat.
BMKG memang menyediakan prakiraan khusus untuk perairan Labuan Bajo dan sejumlah titik pelabuhan di kawasan tersebut.
Kondisi cuaca dan laut dapat berubah sehingga informasi maritim menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan pelayaran.
Penutupan sementara ini sekaligus menjadi pengingat bagi operator kapal wisata dan wisatawan bahwa aktivitas wisata bahari sangat bergantung pada kondisi cuaca dan keselamatan pelayaran.
Meskipun pelayaran menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar dihentikan sementara, seluruh aktivitas pelayaran wisata di kawasan tersebut tidak ditutup secara keseluruhan.
KSOP Kelas III Labuan Bajo masih memberikan pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal wisata dengan tujuan Pulau Rinca selama periode 13-15 September 2026.
Pulau Rinca merupakan salah satu habitat komodo yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo.
Lokasinya juga relatif lebih dekat dengan Pelabuhan Marina Labuan Bajo dibandingkan beberapa tujuan wisata lainnya.
“Pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal wisata periode 13-15 September dapat diberikan dengan tujuan Rinca. Adapun pelayaran menuju Pulau Padar dan kawasan Taman Nasional Komodo ditutup sementara,” jelas Stephanus.
Dengan ketentuan tersebut, operator kapal wisata yang tetap mendapatkan izin berlayar harus menyesuaikan tujuan perjalanan dengan arahan otoritas pelabuhan.
Selain menetapkan pembatasan tujuan pelayaran, KSOP Labuan Bajo juga telah mengeluarkan maklumat pelayaran kepada para nakhoda kapal.
Dalam maklumat tersebut, nakhoda diminta memastikan kondisi kapal benar-benar laik untuk berlayar.
Kesiapan kapal menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan ketika menghadapi perubahan kondisi laut.
Nakhoda juga diminta mencari tempat berlindung apabila kondisi cuaca memburuk.
Selain itu, apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca, informasi tersebut perlu disampaikan kepada kapal lain yang berada di sekitar perairan.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kewaspadaan antaroperator kapal selama berada di wilayah perairan Taman Nasional Komodo.
KSOP Labuan Bajo juga memberikan perhatian khusus kepada kapal wisata yang sudah berada di perairan Taman Nasional Komodo ketika penutupan diberlakukan.
Kapal-kapal tersebut diminta menyesuaikan perjalanan dan menghindari perairan sekitar Pulau Padar serta Pulau Komodo.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah keselamatan untuk mengurangi aktivitas pelayaran di area yang sedang berada dalam perhatian akibat potensi cuaca buruk.
“Bagi kapal-kapal yang telah berada di perairan Taman Nasional Komodo, agar menyesuaikan dan menghindari perairan sekitar Pulau Padar dan Pulau Komodo,” ujar Stephanus.
Penutupan sementara jalur wisata menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar akibat cuaca buruk bukan merupakan kebijakan yang baru diterapkan di Labuan Bajo.
Sebelumnya, pelayaran menuju kedua destinasi tersebut juga ditutup pada 9-10 September 2026.
Setelah sempat dibuka, otoritas kembali menetapkan pembatasan pada 13-15 September karena adanya potensi gelombang tinggi dan angin kencang.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kondisi cuaca di wilayah perairan Labuan Bajo menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan aktivitas wisata bahari.
Bagi operator kapal, keputusan KSOP menjadi acuan dalam menentukan rute pelayaran.
Sementara bagi wisatawan, perubahan jadwal pelayaran perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan ke destinasi wisata kepulauan di kawasan Taman Nasional Komodo.
KSOP Labuan Bajo menempatkan aspek keselamatan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan boleh atau tidaknya kapal wisata berlayar menuju destinasi tertentu.
Pembatasan sementara menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar dilakukan berdasarkan informasi mengenai kondisi laut dan prakiraan cuaca.
Kebijakan tersebut juga memberikan kesempatan bagi operator kapal untuk menyesuaikan rute perjalanan selama kondisi belum dinilai aman.
Selama periode 13-15 September 2026, tujuan yang masih dapat memperoleh SPB untuk kapal wisata adalah Pulau Rinca, sedangkan pelayaran menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo ditutup sementara.
Keputusan selanjutnya mengenai pembukaan kembali rute akan bergantung pada perkembangan kondisi cuaca dan hasil pemantauan otoritas terkait.
Bagi wisatawan yang berencana menikmati wisata bahari di Labuan Bajo, informasi terbaru dari otoritas pelabuhan dan prakiraan cuaca maritim menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan. (*/stch/dda)














