Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
STMKG Buka Pendaftaran 18 Agustus, Cek Batas Tinggi Badan dan Syarat Lengkapnya
DPRD Purbalingga Minta Bansos Lebih Tepat Sasaran, Rumah Penerima Bakal Diberi Label

DPRD Purbalingga Minta Bansos Lebih Tepat Sasaran, Rumah Penerima Bakal Diberi Label

Dewan Tuntut Kepastian Pilkades SerentakDewan Tuntut Kepastian Pilkades Serentak
PAPARAN: Juru bicara Fraksi Amanat Demokrat, Musofan, saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (18/8/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di tingkat desa masih menjadi perhatian DPRD Kabupaten Purbalingga.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, sejumlah fraksi menilai mekanisme penyaluran bantuan masih memiliki risiko tidak tepat sasaran.

Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (18/8/2026).

Selain membahas tata kelola pemerintahan desa dan kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program bantuan yang diterima masyarakat.

Pembahasan Raperda Desa dinilai tidak cukup hanya menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan pemerintah pusat.

Peraturan baru tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi pemerintah desa, termasuk pelayanan masyarakat dan ketepatan penyaluran program bantuan sosial.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan Raperda Desa adalah pelaksanaan Pilkades serentak 2026.

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai agenda tersebut.

Dalam pembahasan yang disampaikan DPRD, Pilkades 2026 disebut akan dilaksanakan di 184 desa di Kabupaten Purbalingga.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Uswatun Khasanah, mengatakan kejelasan mengenai pelaksanaan Pilkades diperlukan agar pemerintahan desa dapat berjalan tanpa terganggu ketidakpastian mengenai pergantian kepemimpinan.

“Peraturan Daerah yang baru tentang desa diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi desa. Fraksi kami memohon penjelasan terkait persiapan pelaksanaan Pilkades tahun 2026 yang akan diselenggarakan di 184 desa,” ujar Uswatun.

Menurut DPRD, kepastian mengenai tahapan dan jadwal Pilkades menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Penyusunan Raperda Desa diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas, termasuk dalam mengatur berbagai tahapan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Selain persoalan Pilkades, ketepatan sasaran bantuan sosial menjadi isu lain yang disoroti dalam rapat paripurna.

Fraksi Amanat Demokrat meminta agar pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penerima manfaat program bantuan yang masuk ke desa.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah memberikan labelisasi pada rumah penerima bantuan sosial.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu masyarakat maupun pemerintah dalam mengetahui penerima program bantuan di masing-masing wilayah.

Juru Bicara Fraksi Amanat Demokrat, Musofan, mengatakan labelisasi dapat menjadi salah satu cara untuk mengurai persoalan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran program bantuan.

“Fraksi Amanat Demokrat menyoroti program yang masuk ke desa agar setiap penerima manfaat ada labelisasi di rumahnya agar bisa mengurai dan menyelesaikan masalah ketidaktepatan sasaran program,” tegas Musofan.

Usulan tersebut menunjukkan bahwa DPRD Purbalingga tidak hanya memperhatikan ketersediaan program bansos, tetapi juga bagaimana proses pendataan, penetapan, hingga pengawasan penerima manfaat dilakukan.

Persoalan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran menjadi tantangan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Data penerima yang tidak diperbarui atau tidak sesuai kondisi terkini dapat menyebabkan bantuan diterima oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria.

Sebaliknya, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima.

Karena itu, DPRD Purbalingga mendorong agar pemerintah desa dan pemerintah daerah memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam memastikan data penerima bantuan tetap sesuai kondisi di lapangan.

Labelisasi rumah yang diusulkan Fraksi Amanat Demokrat menjadi salah satu bentuk pengawasan sosial yang diharapkan dapat membantu proses identifikasi penerima manfaat.

Namun, pelaksanaannya tentu perlu memperhatikan mekanisme dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Penguatan pendataan juga menjadi bagian penting dalam memastikan bansos tepat sasaran.

Pemerintah desa dapat berperan dalam menyampaikan perubahan kondisi warga sehingga data penerima dapat diperbarui sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, pembahasan Raperda tentang Desa di DPRD Purbalingga tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menyentuh persoalan pelayanan publik yang dirasakan langsung masyarakat.

DPRD berharap aturan baru tentang desa nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Dua isu yang mencuat, yakni kepastian Pilkades serentak dan ketepatan penyaluran bansos, menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persiapan Pilkades sekaligus memperkuat sistem pengawasan bantuan sosial agar manfaat program benar-benar diterima warga yang berhak.

Pembahasan Raperda Desa selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme DPRD. Masukan dari seluruh fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut sebelum regulasi tersebut ditetapkan. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
STMKG

STMKG Buka Pendaftaran 18 Agustus, Cek Batas Tinggi Badan dan Syarat Lengkapnya