Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

​Kemensos Coret Penerima Bansos Desil 5-10 dari PKH dan Sembako

Cek Desil BansosCek Desil Bansos
Masyarakat dapat mengecek kategori desil Kemensos secara online menggunakan NIK melalui platform resmi pemerintah.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mengubah penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang sebelumnya berada pada Desil 5 sampai Desil 10.

Perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial.

Melalui kebijakan ini, penerima PKH dan Sembako diarahkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan, khususnya kelompok Desil 1 sampai Desil 4.

Perubahan data penerima bansos tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan menjelaskan bahwa perubahan penerima bansos dilakukan berdasarkan penggunaan DTSEN.

Masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4 dipandang sebagai kelompok yang paling membutuhkan bantuan sosial.

“Di Triwulan III kita pakai DTSEN. Apa yang harus kita lakukan? Harusnya yang menerima bansos secara logika mereka yang paling membutuhkan, yaitu di Desil 1, 2, 3, 4. Maka apa yang harus kita lakukan? Kita harusnya mengeluarkan orang yang ada di Desil 6, 7, 8, 9, 10, kita pindahkan ke Desil 1, 2, 3, 4,” kata Andy dalam diskusi publik bertema Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia, di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Perubahan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba karena pemerintah memilih proses bertahap agar masyarakat yang sebelumnya menerima bansos tidak mengalami dampak ekonomi secara mendadak.

“Kalau kita pindahkan langsung, bayangkan akan ada sekian juta orang tiba-tiba tidak menerima bansos. Shock! Masyarakat tidak boleh menerima shock ekonomi sebesar ini. Makanya secara bertahap kita pelan-pelan,” ujar Andy.

Artinya, perubahan desil penerima bansos bukan semata-mata berkaitan dengan pengurangan bantuan sosial.

Fokus kebijakan tersebut adalah memindahkan penerima kepada kelompok masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan DTSEN.

Kuota Bansos Tetap, Penerima yang Diubah

Menurut Andy, penggunaan desil tidak ditujukan untuk mengurangi jumlah bantuan sosial yang telah disalurkan pemerintah.

Hal yang berubah adalah siapa yang menerima bantuan tersebut. Pemerintah mengarahkan penerima dari kelompok desil yang lebih tinggi kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4.

“Bansosnya tetap, kuotanya tetap. PKH 10 juta, BPNT 18 juta, PBI 96 juta. Cuma mereka yang dulu menerima di Desil 10, Desil 6, Desil 7, kita pindah ke mereka yang ada di Desil 1, 2, 3,” tuturnya.

Pada Triwulan III, proses pergeseran tersebut disebut telah menunjukkan hasil.

Penerima PKH dan Sembako yang sebelumnya berada pada Desil 5 sampai Desil 10 tidak lagi tercatat sebagai penerima kedua program tersebut.

“Lihat sekarang, di Triwulan III ini sudah tidak ada lagi mereka yang berada di Desil 5 sampai Desil 10 yang terima PKH dan Sembako. Semuanya sudah ada di Desil 1 sampai 4,” ujar Andy.

Pemerintah Lakukan Ground Check terhadap 12 Juta KPM

Dalam proses transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN, pemerintah juga melakukan ground check terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui masyarakat yang sebelumnya belum masuk dalam data penerima bansos sekaligus memastikan penerima yang telah tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hasilnya menunjukkan adanya sekitar 4,3 juta KPM baru yang sebelumnya tidak pernah menerima bansos.

Mereka dapat menerima bantuan karena masuk dalam kelompok Desil 1 sampai Desil 4.

Pembaruan data tersebut menunjukkan bahwa proses penataan penerima bansos tidak hanya mengeluarkan penerima dari kelompok desil tertentu, tetapi juga memasukkan masyarakat yang sebelumnya belum tercatat.

Andy menyampaikan bahwa perbaikan data tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran perlindungan sosial.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengajuan bantuan secara on demand yang disertai proses verifikasi menggunakan data administrasi.

Kritik terhadap Metode Penentuan Penerima Bansos

Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengkritik penggunaan metode Proxy Means Testing (PMT) dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askari menilai PMT memang telah menjadi praktik di sejumlah negara, tetapi metode tersebut tetap memiliki risiko apabila data yang digunakan tidak akurat.

Wahyu menilai pemerintah membutuhkan data yang lebih mutakhir untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang tepat.

“Metodologi yang digunakan, Proxy Means Testing (PMT), itu memang sudah best practice di banyak negara, Kolombia, Filipina.

Tapi atraksi statistiknya terlalu berbahaya menurut saya.

Menggunakan database yang rentan dengan garbage in, garbage out.

Kalau datanya sudah tidak betul dari awal, mau pakai regresi atau machine learning apa pun pasti bermasalah,” kata Wahyu dalam diskusi publik mengenai metodologi penentuan desil dan pengukuran kemiskinan di Indonesia, di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut Wahyu, kemiskinan tidak dapat sepenuhnya disederhanakan melalui pemeringkatan masyarakat berdasarkan desil.

Ia merujuk pemikiran ekonom Amartya Sen yang melihat kemiskinan sebagai persoalan relatif dan multidimensional.

“Saya sangat sepakat kita butuh data yang lebih mutakhir. Tapi saya mau bicara begini. Pemikir kemiskinan seperti Amartya Sen mengatakan bahwa kemiskinan itu relatif dan tidak bisa di-ranking. Ini bukan mahasiswa yang bisa di-ranking IP-nya. Mengukur kemiskinan itu multidimensional dan ada lapisannya,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa salah satu dimensi kemiskinan berkaitan dengan ketidakmampuan ekonomi yang dapat diintervensi melalui tambahan pendapatan, termasuk bantuan sosial.

Ia menilai PKH menjadi salah satu program yang memiliki dampak kuat dalam intervensi tersebut.

“Lapisan pertama, orang miskin karena tidak punya uang. Intervensinya tambahkan uang, seperti Conditional Cash Transfer (PKH). PKH adalah program paling kuat dampaknya. Tapi penerima PKH tidak mengalami peningkatan signifikan,” tuturnya.

Wahyu mendorong pemerintah menggunakan data pendapatan dan pengeluaran yang lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Menurutnya, ukuran kemampuan ekonomi juga perlu mempertimbangkan pendapatan yang benar-benar tersisa setelah kewajiban utang dikeluarkan.

“Saya berharap pemerintah menggunakan data pendapatan dan pengeluaran yang lebih real. Kita butuh disposable income, pendapatan tersisa setelah utang dikeluarkan. Banyak orang terlihat mampu, tapi pengeluaran pendidikan dan kesehatannya hasil dari utang pinjol atau jual sawah,” ujarnya.

Selain pendapatan dan pengeluaran, Wahyu mengusulkan sistem pencatatan aset masyarakat yang lebih menyeluruh untuk membantu pemerintah menghubungkan kondisi aset dengan pemberian manfaat maupun kewajiban pajak.

Pada akhirnya, pembaruan data penerima bansos menjadi bagian penting dalam menentukan ketepatan sasaran perlindungan sosial.

Perbaikan data dinilai perlu berjalan beriringan dengan evaluasi kebijakan agar bantuan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (taa)

Berita Sebelumnya
Pemkab Targetkan Penanganan 52 Kilometer Jalan pada

RAPBD Kebumen 2027: Pemkab Targetkan Penanganan 52 Kilometer Jalan dan 5,1 Kilometer Irigasi