BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pengelolaan sampah di Kabupaten Purbalingga berpeluang dikembangkan dalam skala regional.
Investor dari Petronesia Global Holdings melirik potensi tersebut untuk mengolah sampah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi, yakni Refuse Derived Fuel (RDF) dan kompos.
Meski demikian, rencana investasi tersebut masih berada pada tahap awal. Investor saat ini masih menyusun studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) untuk mengetahui kelayakan teknis dan ekonomi pengolahan sampah di Purbalingga.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PKP Purbalingga, Nurdin Luthofa, mengatakan rencana pengolahan yang dibawa investor tidak diarahkan untuk menghasilkan listrik.
“Kita kedatangan juga investor dari Petronesia Global Holdings, pengolahan tidak sampai menjadi produk listrik namun menjadi RDF dan kompos. FS mereka yang buat. Skalanya regional saja,” kata Nurdin, Jumat (11/9/2026).
Rencana tersebut menjadi salah satu opsi yang dapat dikembangkan dalam upaya memperkuat pengelolaan sampah di Purbalingga.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu hasil kajian serta perkembangan komunikasi lebih lanjut dengan pihak investor.
Sebagai langkah awal penyusunan studi kelayakan, investor telah meminta data mengenai volume timbulan sampah di Kabupaten Purbalingga.
Data tersebut menjadi bagian penting untuk melihat potensi pasokan bahan baku apabila pengolahan sampah benar-benar direalisasikan.
Skala regional yang direncanakan membuat ketersediaan sampah menjadi salah satu faktor yang perlu dihitung secara matang.
Namun, hingga Jumat (11/9/2026), belum ada tindak lanjut signifikan dari pihak investor setelah permintaan data tersebut.
Karena itu, Pemkab Purbalingga belum dapat memastikan kapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah akan dimulai. Tahapan saat ini masih berupa penjajakan dan penyusunan FS.
Status tersebut juga membuat pemerintah daerah perlu menunggu hasil kajian sebelum menentukan bentuk kerja sama, lokasi, kapasitas pengolahan, hingga mekanisme operasional jika investasi nantinya benar-benar terealisasi.
Konsep yang ditawarkan investor berbeda dengan rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik. Produk akhir yang direncanakan berupa RDF dan kompos.
RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dibuat dari fraksi sampah tertentu setelah melalui proses pengolahan.
Produk tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif untuk industri yang membutuhkan bahan bakar.
Sementara itu, kompos berasal dari pengolahan material organik. Dengan konsep tersebut, sampah tidak seluruhnya berakhir sebagai residu di tempat pemrosesan akhir, tetapi sebagian dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai guna.
Model pemanfaatan RDF sendiri telah dikembangkan di berbagai skema pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alternatif industri.
Pemerintah Jawa Tengah juga memiliki proyek pengolahan sampah yang mengembangkan RDF sebagai salah satu produk bernilai ekonomi.
Dalam konteks Purbalingga, Nurdin menegaskan bahwa rencana investor tidak sampai pada tahap menghasilkan listrik. Fokusnya adalah mengolah sampah menjadi RDF dan kompos.
Jika kerja sama dengan investor nantinya terealisasi, DLH PKP Purbalingga memastikan pengelolaan tersebut tidak akan menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan.
Menurut Nurdin, retribusi tetap dapat berjalan. Bahkan, terdapat peluang penerimaan retribusi meningkat apabila cakupan layanan pengelolaan sampah semakin luas.
“Retribusi tetap bisa jalan bahkan bertambah. Pengelolaan memang tidak sampai ke hilir atau menghasilkan listrik, jadi keluarannya RDF sama kompos,” paparnya.
Artinya, investasi swasta dalam pengolahan sampah tidak serta-merta menggantikan mekanisme layanan persampahan yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.
Sebaliknya, apabila skema kerja sama dapat disusun dengan baik, pengolahan sampah berpotensi menjadi bagian dari sistem yang lebih luas, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan hingga pemanfaatan produk hasil pengolahan.
Namun, besaran potensi penerimaan daerah maupun mekanisme retribusi tetap membutuhkan kajian lebih lanjut.
Hal tersebut baru dapat dihitung secara lebih pasti setelah kapasitas dan model bisnis pengolahan diketahui melalui FS.
Salah satu keuntungan yang dimiliki Purbalingga adalah sudah adanya pasar untuk produk hasil pengolahan sampah.
Nurdin menyebut salah satu calon pasar yang sudah tersedia adalah Semen Bima.
Kerja sama dengan industri semen tersebut menjadi nilai tambah karena RDF dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses industri.
“Salah satu poin plus, kita sudah ada kerja sama dengan Semen Bima. Tetapi mereka (investor) juga punya rencana penjualan ke pihak lain,” lanjutnya.
Keberadaan pasar menjadi faktor penting dalam pengembangan pengolahan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Produk yang dihasilkan tidak hanya berhenti sebagai hasil pengolahan, tetapi memiliki peluang untuk diserap industri.
Di sisi lain, investor juga disebut memiliki rencana pemasaran kepada pihak lain.
Dengan demikian, pengembangan pengolahan sampah di Purbalingga nantinya tidak hanya bergantung pada satu calon pengguna produk.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah teknologi pengolahan yang direncanakan investor.
Menurut Nurdin, teknologi tersebut bukan menggunakan incinerator atau sistem pembakaran sampah. Pengolahan direncanakan menggunakan sistem biologis.
Ia menyebut teknologi tersebut belum diterapkan di Indonesia dan telah digunakan di wilayah Singapura serta Eropa.
Meski demikian, karena proyek masih dalam tahap penyusunan FS, detail teknologi, kapasitas, kebutuhan lahan, standar pengolahan, serta hasil akhirnya masih perlu dikaji lebih lanjut.
Keterangan mengenai teknologi tersebut juga penting untuk menilai kesesuaian proyek dengan kondisi Purbalingga.
Pemerintah daerah perlu memastikan teknologi yang dipilih mampu mengolah sampah sesuai karakteristik timbulan lokal sekaligus memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Dengan demikian, rencana investasi tidak hanya dinilai dari kemampuan mengurangi volume sampah, tetapi juga dari aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan keberlanjutan operasional.
Rencana pengolahan sampah oleh Petronesia Global Holdings saat ini belum masuk tahap pembangunan.
Pemkab Purbalingga masih menunggu perkembangan penyusunan FS serta tindak lanjut dari investor.
Tahap studi kelayakan menjadi penting karena akan menentukan apakah rencana pengolahan sampah skala regional tersebut dapat dilaksanakan secara teknis dan ekonomis.
Jika hasil kajian menunjukkan proyek layak dan kerja sama dapat disepakati, Purbalingga berpotensi memiliki tambahan fasilitas pengolahan sampah yang menghasilkan RDF dan kompos.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap perlu memastikan kepentingan masyarakat dan lingkungan menjadi bagian dari perencanaan.
Pengelolaan sampah skala regional membutuhkan sistem yang terintegrasi agar pasokan bahan baku, pengolahan, distribusi produk, serta pengelolaan residu dapat berjalan berkelanjutan.
Bagi Purbalingga, rencana tersebut juga dapat menjadi peluang untuk mengembangkan sampah sebagai sumber daya ekonomi.
Sampah yang sebelumnya menjadi beban pengelolaan dapat diproses menjadi RDF maupun kompos yang memiliki nilai guna.
Namun, realisasi investasi masih membutuhkan sejumlah tahapan.
Setelah investor menyelesaikan studi kelayakan, pemerintah daerah perlu menilai hasil kajian dan menentukan bentuk kerja sama yang paling sesuai.
Dengan status proyek yang masih berada pada tahap FS, Pemkab Purbalingga belum dapat memastikan kapan pengolahan sampah tersebut mulai beroperasi.
Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Petronesia Global Holdings. (alw/stch/dda)














