BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sejumlah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Purbalingga mengalami kerusakan dan sulit diperbaiki.
Kondisi tersebut membuat Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga mengambil langkah alternatif dengan mengubah sebagian PJUTS yang rusak menjadi Penerangan Jalan Umum (PJU) konvensional yang menggunakan jaringan listrik PLN.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan biaya perbaikan dan pemeliharaan.
Tidak semua PJUTS yang mengalami kerusakan dapat kembali difungsikan seperti semula.
Pemerintah daerah menilai konversi menjadi PJU konvensional dapat menjadi pilihan yang lebih efisien untuk menjaga penerangan jalan tetap berfungsi.
Sekretaris Dinhub Kabupaten Purbalingga Adi “Oye” Purwanto mengatakan, jumlah PJUTS yang mengalami kerusakan cukup banyak.
Sebagian di antaranya bahkan sudah tidak dapat ditangani melalui perbaikan biasa.
“Banyak PJUTS yang mati dan tidak bisa ditangani,” ungkap Adi kepada Radarmas, Minggu (13/9/2026).
PJUTS sebelumnya menjadi salah satu pilihan untuk menyediakan penerangan jalan dengan memanfaatkan energi matahari.
Sistem tersebut menggunakan panel surya untuk menghasilkan listrik yang kemudian disimpan melalui baterai dan digunakan untuk menyalakan lampu.
Namun, dalam penggunaannya, sejumlah komponen PJUTS dapat mengalami penurunan performa.
Baterai, panel surya, maupun komponen pendukung lainnya membutuhkan perawatan agar sistem tetap bekerja secara optimal.
Di Purbalingga, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Dinhub memilih melakukan konversi pada sejumlah unit PJUTS yang sudah mengalami kerusakan.
Menurut Adi, penggantian satu unit PJUTS yang rusak membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Apabila kerusakan sudah cukup parah dan komponen utama tidak lagi dapat digunakan, perbaikan atau penggantian keseluruhan unit dinilai kurang efisien.
Karena itu, Dinhub memilih mempertahankan bagian infrastruktur yang masih layak dan mengubah sumber listriknya menjadi sistem PJU konvensional.
“Akibatnya, PJUTS tersebut dikonvensionalkan menjadi PJU biasa, karena sudah tak bisa diperbaiki,” jelasnya.
Langkah tersebut bukan berarti seluruh PJUTS di Purbalingga akan diganti. Konversi dilakukan pada unit-unit yang mengalami kerusakan dan dinilai sulit atau tidak ekonomis untuk diperbaiki.
Salah satu persoalan dalam pemeliharaan PJUTS adalah kondisi komponen yang dapat menurun seiring penggunaan.
Baterai dan panel surya menjadi bagian penting dalam sistem karena keduanya berkaitan langsung dengan proses penyediaan serta penyimpanan energi.
Dinhub Purbalingga juga menyebut adanya persoalan kehilangan komponen akibat pencurian.
Kondisi tersebut membuat sebagian unit PJUTS semakin sulit difungsikan.
“Sebab, komponen PJUTS seperti baterai dan panel surya sering kali mengalami penurunan performa atau bahkan hilang akibat pencurian,” ujar Adi.
Jika komponen utama sudah tidak tersedia, pengoperasian PJUTS tentu tidak dapat berjalan sebagaimana sistem awalnya.
Sementara itu, pengadaan komponen pengganti juga membutuhkan anggaran.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Dinhub dalam menentukan langkah pemeliharaan.
Daripada mempertahankan sistem tenaga surya yang sudah tidak dapat berfungsi optimal, pemerintah memilih mengubahnya menjadi PJU dengan sumber listrik dari PLN.
Secara umum, pemanfaatan PJU memang menjadi bagian dari layanan publik yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga sendiri dalam Perubahan APBD 2026 tetap memasukkan penerangan jalan umum sebagai salah satu bagian dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik.
Konversi PJUTS menjadi PJU konvensional dilakukan dengan memanfaatkan infrastruktur yang masih dalam kondisi baik.
Dalam proses tersebut, panel surya, baterai, serta controller pengisian daya dilepas dari tiang.
Komponen tersebut merupakan bagian utama dari sistem tenaga surya sehingga tidak lagi digunakan setelah unit dikonversi.
Sementara itu, tiang PJU dan lampu LED tetap dipertahankan selama kondisinya masih baik serta dapat mendukung sistem kelistrikan yang akan digunakan.
Dengan mempertahankan komponen yang masih layak, pekerjaan konversi tidak harus dilakukan dengan membongkar seluruh infrastruktur yang sudah ada.
Setelah komponen tenaga surya dilepas, Dinhub menambahkan jaringan kabel baru.
Kabel tersebut digunakan untuk menghubungkan antar-tiang sehingga lampu dapat memperoleh pasokan listrik dari jaringan PLN.
Selain jaringan kabel, diperlukan pula pembuatan boks panel yang berfungsi sebagai tempat meteran listrik PLN.
“ Tinggal menambah jaringan kabel baru untuk menghubungkan antar-tiang dan pembuatan boks panel meteran listrik PLN,” kata Adi.
Dengan pola tersebut, infrastruktur PJUTS yang masih dapat dimanfaatkan tidak perlu diganti seluruhnya.
Pemerintah hanya melakukan penyesuaian pada sistem sumber energinya.
Konversi PJUTS menjadi PJU konvensional dilakukan dengan pertimbangan efisiensi.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan lampu jalan yang tetap berfungsi menjadi salah satu hal penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kerusakan PJUTS tidak hanya berkaitan dengan lampu. Sistem tenaga surya memiliki beberapa komponen pendukung yang harus bekerja secara bersama-sama.
Jika salah satu komponen utama mengalami kerusakan, keseluruhan sistem dapat terdampak.
Karena itu, biaya pemeliharaan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah sebuah unit diperbaiki atau dikonversi.
Kajian mengenai PJU berbasis tenaga surya dan PJU konvensional juga menunjukkan bahwa keduanya memiliki karakteristik biaya yang berbeda, mulai dari investasi awal hingga biaya operasional dan pemeliharaan.
Dalam kasus Purbalingga, Dinhub mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, terutama ketika PJUTS sudah tidak dapat diperbaiki atau komponen pentingnya hilang.
Konversi kemudian menjadi solusi agar tiang dan lampu yang masih layak tidak terbengkalai.
Keputusan mengubah sejumlah PJUTS menjadi PJU konvensional menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya menjaga fungsi penerangan jalan meskipun menghadapi kendala pemeliharaan.
PJU memiliki peran penting bagi masyarakat yang menggunakan jalan pada malam hari.
Lampu yang berfungsi dapat membantu memberikan penerangan pada ruas jalan dan mendukung aktivitas masyarakat.
Karena itu, ketika sistem PJUTS mengalami kerusakan berat, Dinhub perlu mencari alternatif agar fasilitas yang ada tetap dapat dimanfaatkan.
Konversi tidak dilakukan dengan membuang seluruh fasilitas lama. Tiang dan lampu LED yang masih layak dipertahankan, sedangkan sistem energi surya digantikan dengan jaringan listrik PLN.
Model tersebut sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan kembali infrastruktur yang masih memiliki nilai guna.
Ke depan, kondisi masing-masing unit PJUTS tetap perlu diperhatikan berdasarkan tingkat kerusakan dan kelayakan komponennya.
Unit yang masih dapat diperbaiki dapat ditangani sesuai kebutuhan, sementara unit yang sudah sulit dipulihkan dapat dipertimbangkan untuk dikonversi.
Dengan demikian, penerangan jalan di Kabupaten Purbalingga diharapkan tetap berfungsi dan dapat mendukung kebutuhan masyarakat, tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk mengganti seluruh fasilitas yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan. (tya/stch/dda)














