BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap tahun 2026 hanya diikuti oleh lima aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah peserta yang terbatas tersebut menjadi perhatian publik, terlebih seleksi berlangsung di tengah situasi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Cilacap.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menegaskan bahwa keputusan membatasi jumlah peserta merupakan langkah kehati-hatian agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil selama proses hukum masih berlangsung.
Menurut Ammy, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pelaksana tugas bupati, dirinya tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan maupun mutasi aparatur sipil negara tanpa persetujuan pemerintah pusat.
“Semua sudah melalui prosedur. Saya ini Plt, sehingga setiap kebijakan terkait pengangkatan dan pemindahan ASN harus seizin Menteri Dalam Negeri,” katanya, Rabu (22/7).
Ammy menjelaskan bahwa proses seleksi telah melalui mekanisme manajemen talenta yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut ditunjukkan melalui penerbitan undangan Talent Scouting Manajemen Talenta bagi para peserta yang memenuhi persyaratan.
Ia menilai, jumlah peserta yang hanya lima orang merupakan bagian dari upaya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat memengaruhi jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berpotensi menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara OTT KPK.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah memilih langkah seleksi yang lebih selektif agar tidak mengganggu stabilitas birokrasi apabila terjadi perkembangan dalam proses hukum.
“Saya ingin meminimalkan persoalan yang mungkin muncul ke depan. Kalau nanti ada perkembangan dalam proses hukum, roda pemerintahan tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Ammy menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu ataupun memberikan penilaian terhadap pejabat yang saat ini masih menjalani proses hukum.
Sebaliknya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa terganggu oleh dinamika hukum yang masih berlangsung.
Ia juga memastikan bahwa kelima ASN yang mengikuti seleksi calon Sekda tidak memiliki keterkaitan dengan perkara OTT KPK yang menyeret mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Selain membahas seleksi Sekda, Ammy mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum berencana melakukan demosi terhadap pejabat yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.
Menurutnya, para pejabat tersebut masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja serta menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Saya masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki kinerjanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komite Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Cilacap telah menetapkan lima pejabat yang berhak mengikuti proses Talent Scouting Manajemen Talenta Sekda 2026.
Kelima kandidat tersebut adalah:
- Annisa Fabriana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap yang saat ini juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.
- Arida Puji Hastuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap.
- Jarot Prasojo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap.
- Sri Murniyati, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.
Taryo, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap.
Kelima pejabat tersebut akan menjalani serangkaian uji kompetensi dan asesmen sebagai bagian dari proses penentuan calon Sekretaris Daerah definitif.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap proses seleksi dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Sekda definitif dinilai penting untuk memperkuat koordinasi birokrasi serta menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di tengah upaya pemulihan tata kelola pemerintahan pasca kasus OTT KPK. (jul/stch/dda)














