BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf milik umat.
Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan tanah wakaf dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan terhindar dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Pembinaan Optimalisasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Kebumen Mukhammad Imron, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kebumen H. Fauzi Ma’sum, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Salim Wazdy yang mewakili Kepala Kantor Kemenag, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Solikhin, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kebumen, serta jajaran dari Kementerian Agama dan ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Kebumen, Solikhin, menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf.
Menurutnya, sertifikasi tidak hanya menjadi proses administrasi semata, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan wakaf.
“Sinergi antara Kementerian Agama, KUA, para nazir, dan ATR/BPN perlu terus diperkuat dalam mengawal legalitas tanah wakaf. Sertifikasi bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi bagian penting dari upaya mengamankan aset umat,” jelas Solikhin.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program percepatan sertifikasi tanah wakaf memerlukan kerja sama lintas instansi.
Mulai dari Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, para nazir atau pengelola wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus memiliki koordinasi yang baik agar proses berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mukhammad Imron, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap prosedur hukum menjadi faktor penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan agar sertifikat yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap aset wakaf.
Ia menerangkan bahwa proses sertifikasi diawali dengan pembentukan atau penetapan nazir, yakni pihak yang bertugas mengelola harta benda wakaf sesuai aturan yang berlaku.
Setelah itu, dilakukan proses pelepasan status hak atas tanah melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat tanah wakaf oleh ATR/BPN.
“Pemahaman terhadap prosedur tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum serta memberikan perlindungan lebih kuat bagi aset wakaf,” ujar Imron.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di Kabupaten Kebumen.
Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf akan lebih mudah dikelola untuk berbagai kepentingan sosial, pendidikan, keagamaan, maupun pelayanan masyarakat.
Selain itu, sertifikasi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari konflik kepemilikan tanah yang kerap muncul akibat belum adanya dokumen legal yang sah.
Pemerintah berharap masyarakat yang memiliki atau mengelola tanah wakaf segera mengurus proses sertifikasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dukungan aktif dari para nazir, tokoh masyarakat, serta lembaga keagamaan dinilai sangat penting agar seluruh aset wakaf di Kabupaten Kebumen dapat tercatat secara resmi.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia, Kantor Urusan Agama, serta seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjaga keberlangsungan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas di masa depan. (cah/stch/dda)














