BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Aktivitas penambangan pasir tradisional di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, nyaris memicu konflik terbuka antara warga dua desa.
Perselisihan yang melibatkan warga Dusun Mangunarsa, Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, dengan Pemerintah Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Perselisihan bermula dari aktivitas penambangan pasir di sekitar jembatan gantung yang menghubungkan Desa Kaliori dan Desa Pagerandong.
Pemerintah Desa Pagerandong menilai kegiatan tersebut berpotensi membahayakan fondasi jembatan sehingga memutuskan melarang penambangan di kawasan tersebut.
Kapolsek Karanganyar AKP Edi Rasio menjelaskan, secara administratif jembatan gantung tersebut berada di wilayah Desa Pagerandong.
Karena itu, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengambil langkah pengamanan terhadap infrastruktur yang dinilai terancam akibat aktivitas penambangan.
“Jembatan itu secara administratif masuk wilayah Pagerandong,” kata AKP Edi Rasio, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya telah memberikan imbauan dan larangan kepada warga agar tidak lagi mengambil pasir di sekitar jembatan.
Namun, masih terdapat sejumlah warga yang tetap melakukan aktivitas penambangan sehingga memicu ketegangan.
“Namun larangan tidak diindahkan, sejumlah warga masih ada yang melakukan penambangan pasir di lokasi,” ujarnya.
Situasi mulai memanas ketika perangkat Desa Pagerandong menegur warga Desa Kaliori yang masih melakukan penambangan pasir.
Pada hari berikutnya, perangkat desa memasang portal besi untuk mencegah kendaraan pengangkut pasir melintas di kawasan tersebut.
Pemasangan portal tersebut memicu reaksi dari warga Desa Kaliori. Sebagai bentuk protes, mereka menutup akses jalan menggunakan bambu dan batu sehingga hubungan antara kedua desa sempat memanas.
Melihat situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Karanganyar bersama Polsek Kaligondang serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) segera mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Kami berupaya mempertemukan kedua pihak agar permasalahan bisa diselesaikan dan tidak meluas menjadi gangguan keamanan,” ujar AKP Edi Rasio.
Dalam musyawarah tersebut, warga Desa Kaliori meminta agar portal besi yang dipasang dibongkar.
Sementara itu, Pemerintah Desa Pagerandong tetap meminta agar aktivitas penambangan pasir di sekitar jembatan dihentikan demi menjaga keamanan dan keselamatan fondasi jembatan.
Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.
Dua warga yang selama ini melakukan penambangan pasir bersedia menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas penambangan di sekitar jembatan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan infrastruktur.
“Pendekatan persuasif membuat kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah, warga Desa Kaliori kembali membuka akses jalan yang sebelumnya ditutup.
Portal besi yang sempat menjadi pemicu perselisihan juga dibongkar bersama oleh warga kedua desa dengan pendampingan personel kepolisian dan TNI.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di sekitar Sungai Gintung dan jembatan penghubung kedua desa kembali kondusif.
Aparat kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga komunikasi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (*/stch/dda)
















