BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kabar baik datang bagi dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi. Mulai tahun 2025, tunjangan kinerja (tukin) dosen dibayarkan secara bulanan, menggantikan sistem pencairan enam bulanan yang sebelumnya berlaku.
Kebijakan ini diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025. Kedua regulasi ini mengatur tentang pemberian tukin bagi pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen yang berada di institusi yang belum mendapat skema remunerasi.
Juknis tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sebagai upaya meningkatkan pemahaman teknis mengenai mekanisme baru pemberian tunjangan kinerja.
“Ini juga agar bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti,” ujar Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Rabu (21/5).
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja dosen, mendorong profesionalisme dan budaya kerja berbasis capaian, serta mendukung keberhasilan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja institusi pendidikan tinggi.
Sri Suning Kusumawardani, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, menjelaskan bahwa penilaian kinerja dosen tetap dilakukan per semester. Namun, sistem pembayaran dibuat dalam bentuk linimasa yang memungkinkan tukin dicairkan setiap bulan.
Besaran tukin terdiri atas dua komponen utama, yakni kinerja dasar sebesar 60 persen dan kinerja prestasi sebesar 40 persen. Komponen kinerja dasar dihitung dari pemenuhan rencana kerja dosen atau SKP, hasil laporan kinerja dan beban kerja (LKD/BKD), serta dokumen penunjang seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, nilai akhir, serta kehadiran sesuai tugas.
Sementara itu, komponen kinerja prestasi dihitung berdasarkan kategori capaian prestasi sesuai dengan jabatan fungsional dosen. Bagi asisten ahli, lektor, dan lektor kepala, cukup memilih satu aspek dari pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi. Namun, bagi profesor, diwajibkan memenuhi dua aspek, yakni penelitian (wajib) dan satu aspek tambahan lainnya.
“Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja,” tegas Suning.
Ia juga mengingatkan perguruan tinggi dan LLDIKTI agar tidak terjadi pembayaran ganda, serta memastikan evaluasi kinerja dilakukan secara berkala. Penilaian ini menjadi dasar mekanisme pemotongan tukin apabila hasil kinerja belum sesuai standar yang ditentukan.
Lebih jauh, kebijakan ini menekankan pentingnya integritas akademik dalam pelaporan kinerja dan pengelolaan tukin, serta penerapan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan tukin bulanan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas dosen, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional. Dengan mekanisme transparan dan berbasis capaian, kebijakan ini menjadi bagian dari akselerasi reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen melalui kebijakan tunjangan kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” pungkas Suning. (*)
















