BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar soal transaksi QRIS hingga Rp500 ribu tanpa biaya kembali menjadi perhatian pedagang menjelang Oktober 2026. Namun, kebijakan tersebut bukan aturan baru karena MDR 0 persen untuk merchant usaha mikro sudah berlaku sebelumnya.
Bank Indonesia menetapkan transaksi QRIS merchant Usaha Mikro (UMI) hingga Rp500 ribu dikenai MDR 0 persen. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nominal kurang dari atau sama dengan Rp500 ribu.
Artinya, pedagang mikro tidak dikenai potongan MDR ketika menerima pembayaran QRIS sampai batas tersebut. Untuk transaksi di atas Rp500 ribu, merchant UMI dikenai MDR sebesar 0,3 persen.
Informasi mengenai Oktober 2026 perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan salah persepsi. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang tersedia, skema MDR QRIS untuk merchant UMI sudah mengatur batas transaksi Rp500 ribu dengan tarif 0 persen.
QRIS sendiri merupakan standar kode QR pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia untuk transaksi digital. Sistem ini memungkinkan berbagai aplikasi pembayaran dari PJP berizin menggunakan satu kode QR yang sama.
Kehadiran QRIS ditujukan untuk membuat pembayaran lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Bagi UMKM, QRIS juga menjadi salah satu pintu masuk menuju ekosistem ekonomi dan keuangan digital.
Merchant UMI mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp500 ribu. Jika transaksi melebihi Rp500 ribu, tarif yang dikenakan berubah menjadi 0,3 persen.
Sementara itu, merchant Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar dikenai MDR sebesar 0,7 persen. Untuk sektor pendidikan, tarifnya 0,6 persen, sedangkan SPBU dikenai MDR 0,4 persen.
Ada pula kategori transaksi yang mendapat MDR 0 persen. Kategori tersebut mencakup BLU, Public Service Obligation, Government to People seperti bansos, serta People to Government seperti pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba.
MDR merupakan biaya yang berkaitan dengan pemrosesan transaksi merchant. Biaya tersebut bukan pungutan yang dibayarkan konsumen ketika menggunakan QRIS.
Pedagang mikro yang menerima pembayaran Rp100 ribu melalui QRIS tidak dikenai MDR. Hal yang sama berlaku ketika nilai transaksi tepat mencapai Rp500 ribu.
Berbeda jika pembayaran mencapai Rp600 ribu. Dengan tarif MDR 0,3 persen, potongan yang dihitung dari transaksi tersebut sebesar Rp1.800.
Karena itu, pedagang perlu mengetahui kategori usaha yang tercatat pada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Informasi tersebut penting agar merchant memahami tarif yang berlaku pada setiap transaksi.
QRIS memberikan sejumlah manfaat bagi merchant selain kemudahan menerima pembayaran digital. Transaksi tercatat otomatis, pengelolaan kas menjadi lebih praktis, dan pedagang tidak perlu menyediakan uang kembalian.
Pedagang juga dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi hanya dengan satu kode QRIS. Sistem tersebut membantu mengurangi kebutuhan menyediakan banyak kode pembayaran dari penyedia berbeda.
QRIS tersedia melalui dua model utama, yakni Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). MPM dapat berupa QRIS statis atau dinamis, sedangkan CPM menggunakan kode yang ditampilkan pelanggan untuk dipindai merchant.
QRIS MPM statis dinilai cocok untuk usaha mikro dan kecil karena pengguna cukup memindai kode lalu memasukkan nominal pembayaran. MPM dinamis lebih sesuai untuk usaha dengan transaksi tinggi karena nominal pembayaran dapat ditampilkan langsung melalui perangkat.
MDR merupakan skema biaya untuk merchant sehingga konsumen tidak seharusnya membayar biaya tambahan hanya karena menggunakan QRIS. Bank Indonesia menegaskan pengguna QRIS tidak dikenai biaya tambahan saat melakukan pembayaran.
Karena itu, pelanggan cukup membayar sesuai harga barang atau jasa yang ditetapkan pedagang. Jika muncul persoalan dalam transaksi, konsumen dapat menghubungi PJP yang digunakan atau merchant terkait.
Pedagang yang ingin menerima pembayaran QRIS harus mendaftar melalui PJP yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Merchant kemudian melengkapi data usaha dan dokumen yang diminta untuk menjalani proses verifikasi.
Setelah disetujui, PJP akan membuat Merchant ID dan kode QRIS untuk digunakan menerima pembayaran. Pedagang juga dapat menggunakan aplikasi atau laman merchant dari PJP untuk memantau transaksi yang masuk.
Bank Indonesia menetapkan batas nominal QRIS paling banyak Rp10 juta untuk setiap transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas kumulatif harian atau bulanan berdasarkan manajemen risiko.
Kebijakan tersebut menjadi kabar positif bagi pedagang mikro yang banyak menerima pembayaran bernilai kecil. Dengan memahami aturan MDR, pelaku usaha dapat menggunakan QRIS secara lebih optimal sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai biaya transaksi. (mdr)














