BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Penataan kawasan Alun-alun Purbalingga belum sepenuhnya selesai.
Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga mulai menertibkan kendaraan yang parkir di zona larangan, tetapi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan lingkar dalam alun-alun masih belum ditertibkan.
Penertiban parkir liar tersebut dilakukan Dinhub dalam satu pekan terakhir.
Salah satu area yang menjadi perhatian adalah kawasan di depan Pendapa Dipokusumo yang selama ini kerap digunakan masyarakat sebagai lokasi parkir kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang seharusnya tidak digunakan sebagai tempat parkir.
Kendaraan yang berhenti atau ditinggalkan di zona larangan menjadi salah satu persoalan dalam penataan kawasan Alun-alun Purbalingga.
Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
Namun, penertiban belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena masih terdapat PKL yang diperbolehkan berjualan di lingkar Alun-alun Purbalingga.
“Kami (Dinhub, red) sulit memberlakukan kalau harus steril semua karena PKL diperbolehkan dagang di Alun-alun,” kata Sutrisno kepada Radarmas, Jumat (14/8/2026).
Menurut Sutrisno, Dinhub tetap berupaya menjaga agar kawasan yang sudah ditertibkan tidak kembali dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan.
Pengawasan dilakukan terutama di area yang masuk zona larangan parkir.
Kondisi tersebut membuat penataan Alun-alun Purbalingga masih menghadapi persoalan lain.
Saat parkir liar mulai ditertibkan, sejumlah PKL masih menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan lingkar dalam alun-alun.
Penertiban terhadap PKL belum dilakukan karena pemerintah daerah masih menyiapkan kebijakan mengenai lokasi relokasi.
Satpol PP Kabupaten Purbalingga bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM masih menunggu kepastian tempat yang akan digunakan untuk memindahkan para pedagang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka mengatakan, penertiban PKL tetap menjadi agenda pemerintah.
Namun, pelaksanaannya belum dapat dilakukan sebelum terdapat keputusan mengenai lokasi relokasi.
“Penertiban akan kami lakukan. Namun, kami masih menunggu kebijakan terkait lokasi relokasi,” ungkap Raditya.
Kepastian lokasi relokasi menjadi salah satu faktor penting sebelum penertiban PKL dilakukan.
Pemerintah perlu memastikan adanya tempat alternatif sehingga aktivitas perdagangan para PKL dapat tetap berlangsung tanpa mengganggu fungsi kawasan Alun-alun Purbalingga.
Selama belum dilakukan penertiban, Satpol PP meminta para pedagang tetap menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi berjualan.
Para PKL juga diharapkan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu pengguna kawasan alun-alun maupun masyarakat yang datang.
Satpol PP menegaskan akan mengambil tindakan apabila para pedagang melanggar ketentuan yang telah diberikan.
Pengawasan tetap dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah mengenai kebijakan penataan dan relokasi PKL.
Dengan kondisi tersebut, penataan kawasan Alun-alun Purbalingga saat ini masih berlangsung secara bertahap.
Parkir kendaraan di zona larangan mulai mendapat penertiban dari Dinhub, sedangkan keberadaan PKL masih menunggu keputusan mengenai lokasi relokasi.
Penataan kawasan alun-alun diharapkan tidak hanya membuat lalu lintas dan parkir lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang selama ini mencari penghasilan di sekitar kawasan tersebut.
Pemerintah daerah masih perlu menyelaraskan kebijakan parkir, keberadaan PKL, serta kebutuhan masyarakat agar kawasan pusat kota tersebut dapat digunakan secara tertib dan nyaman. (tya/stch/dda)














