BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Rencana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi daerah otonom baru masih terus dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Meski pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran daerah, Pemkab Banyumas tetap melanjutkan proses administrasi dan melengkapi berbagai dokumen yang menjadi persyaratan usulan daerah otonom baru (DOB).
Pemkab Banyumas menilai kelengkapan administrasi penting dilakukan sejak sekarang.
Dengan begitu, apabila pemerintah pusat nantinya mencabut moratorium pemekaran daerah, seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah siap dan proses usulan tidak perlu dimulai kembali dari awal.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan proses pengajuan pemekaran wilayah Banyumas telah berlangsung cukup panjang.
Kajian mengenai rencana tersebut bahkan telah dilakukan sejak 2003 melalui kerja sama dengan Universitas Diponegoro (Undip).
Kajian tersebut kemudian diperbarui pada 2020 melalui kerja sama DPRD Kabupaten Banyumas dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Hasil kajian menyimpulkan bahwa Kabupaten Banyumas dinilai layak untuk dimekarkan.
“Proses administrasi pendukung, termasuk hasil rapat paripurna persetujuan bersama Bupati dengan DPRD, telah secara resmi kami serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 31 Maret 2021, dan dilanjutkan ke DPD RI serta MPR pada 23 September 2021,” ujar Nungky.
Saat ini, proses usulan pemekaran Banyumas berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Gubernur Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah perlu melakukan rapat paripurna untuk memberikan persetujuan bersama terhadap usulan tersebut.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum usulan pemekaran dapat diteruskan ke proses berikutnya di tingkat pemerintah pusat.
Karena itu, Pemkab Banyumas masih menunggu perkembangan proses administrasi di tingkat provinsi.
Sebelumnya, pada Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bahan penyusunan kesepakatan dalam rapat paripurna terkait usulan pemekaran Kabupaten Banyumas.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa moratorium pemekaran daerah memang masih berlaku.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti seluruh proses administrasi usulan pemekaran harus dihentikan.
Menurut Nungky, pemerintah daerah tetap diperbolehkan melanjutkan proses administrasi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu kemudian menjadi dasar bagi Pemkab Banyumas untuk terus mempersiapkan dokumen pemekaran.
Moratorium menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemekaran daerah di Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mencabut kebijakan tersebut sehingga belum terdapat kepastian mengenai kapan usulan pemekaran dapat diproses lebih lanjut.
Nungky menyebut terdapat sekitar 375 usulan pemekaran wilayah di Indonesia yang masih terkendala moratorium.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum proses pembentukan daerah otonom baru dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Meski demikian, Pemkab Banyumas memilih tetap menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk persiapan apabila pemerintah pusat membuka kembali keran pemekaran daerah.
Menurut Pemkab Banyumas, kesiapan dokumen menjadi hal penting. Ketika moratorium dicabut, daerah yang telah memiliki berkas lengkap dapat lebih cepat melanjutkan tahapan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah pusat memberikan masukan mengenai skema daerah otonom yang akan dibentuk dari rencana pemekaran Banyumas.
Nungky menjelaskan, pemerintah pusat menyarankan agar usulan tersebut diarahkan menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Skema tersebut berbeda dengan usulan sebelumnya yang mengarah pada pembentukan tiga daerah otonom.
“Pemerintah pusat memberi saran bahwa usulan itu sebaiknya menjadi dua daerah otonom saja yaitu Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, dari yang semula usulan tiga daerah otonom,” pungkas Nungky.
Dengan adanya perkembangan tersebut, Pemkab Banyumas masih terus mengikuti tahapan administrasi sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai moratorium.
Rencana pemekaran Kabupaten Banyumas dan pembentukan Kota Purwokerto nantinya tidak hanya berkaitan dengan perubahan wilayah administrasi.
Pemekaran juga diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Banyumas.
Namun, realisasi pembentukan daerah otonom baru tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk saat ini, Pemkab Banyumas memilih tetap mematangkan dokumen dan mengikuti setiap tahapan yang tersedia.
Dengan persiapan tersebut, pemerintah daerah berharap usulan pemekaran Banyumas dapat segera diproses apabila pemerintah pusat nantinya mencabut moratorium pemekaran daerah. (res/stch/dda)
















