Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kemensos Buka Peluang Bansos On Demand, Warga Bisa Ajukan Bantuan
Baliho Pilkades 2026 Mulai Bermunculan, Pemkab Purbalingga Belum Bisa Tertibkan

Baliho Pilkades 2026 Mulai Bermunculan, Pemkab Purbalingga Belum Bisa Tertibkan

Baliho Pilkades Mulai BertebaranBaliho Pilkades Mulai Bertebaran

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Baliho bergambar sejumlah tokoh yang disinyalir akan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 mulai bermunculan di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kemunculan alat peraga tersebut terjadi menjelang dimulainya rangkaian tahapan Pilkades di 184 desa.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Purbalingga belum dapat melakukan penertiban terhadap baliho yang terpasang saat ini.

Pemkab menilai status tokoh yang terpampang dalam baliho tersebut belum dapat disebut sebagai calon kepala desa karena proses pencalonan dan penetapan calon belum berlangsung.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga Juli Atmadi menjelaskan, penertiban alat peraga akan dilakukan setelah tahapan Pilkades memasuki fase yang memungkinkan seseorang ditetapkan secara resmi sebagai calon.

Menurut Juli, tokoh yang fotonya terpampang dalam baliho belum tentu nantinya mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.

Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menganggap baliho tersebut sebagai alat peraga kampanye calon Pilkades.

Juli Atmadi mengatakan kemunculan baliho bakal calon kepala desa menjadi perhatian pemerintah daerah.

Namun, penertiban belum dapat dilakukan karena tahapan pencalonan belum sampai pada proses penetapan calon.

Status tokoh yang terpampang dalam baliho juga masih sebatas pihak yang disinyalir akan maju. Mereka belum menjalani proses pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menunggu tahapan Pilkades berjalan sesuai jadwal sebelum mengambil tindakan terhadap alat peraga yang terpasang.

Juli menjelaskan, apabila baliho diturunkan saat ini, terdapat persoalan mengenai dasar penertibannya.

Sebab, tokoh yang ada di dalam baliho belum tentu benar-benar mencalonkan diri.

Selain itu, panitia Pilkades juga belum terbentuk pada saat baliho tersebut mulai bermunculan.

Dengan demikian, Pemkab Purbalingga memilih menunggu tahapan resmi sebelum melakukan penertiban terhadap alat peraga yang berkaitan dengan pencalonan kepala desa.

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Purbalingga akan diikuti 184 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Desember 2026.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Pemkab Purbalingga, tahapan persiapan berlangsung pada 14 September hingga 13 November 2026.

Sementara itu, tahapan pencalonan dimulai pada 30 September hingga 10 Desember 2026.

Dalam tahapan pencalonan tersebut terdapat sejumlah proses, mulai dari pendaftaran bakal calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, penetapan pemilih, kampanye, hingga masa tenang.

Kampanye sendiri dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 9 Desember 2026.

Setelah masa kampanye selesai, pemilih akan memasuki tahapan pemungutan suara pada 10 Desember.

Karena kampanye belum berlangsung dan calon resmi juga belum ditetapkan, baliho yang saat ini beredar belum otomatis dikategorikan sebagai alat peraga kampanye calon kepala desa.

Pemkab Purbalingga menegaskan penertiban akan dilakukan ketika tahapan Pilkades sudah memasuki fase penetapan calon.

Artinya, pemerintah daerah masih memberikan ruang bagi proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa, keberadaan alat peraga sosialisasi maupun kampanye dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Juli menyebut belum ada ketentuan khusus yang melarang pemasangan baliho pada tahapan saat ini.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Pemkab belum mengambil langkah penertiban.

Pemerintah daerah juga harus membedakan antara tokoh yang sekadar memasang baliho atau melakukan sosialisasi dengan calon kepala desa yang telah resmi mengikuti tahapan Pilkades.

Perbedaan status tersebut penting karena penertiban berkaitan dengan tahapan resmi penyelenggaraan Pilkades.

Pilkades Serentak 2026 menjadi agenda besar pemerintahan desa di Purbalingga. Sebanyak 184 desa di 18 kecamatan dijadwalkan mengikuti pemilihan tersebut.

Pemilihan dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir secara serentak pada 13 Maret 2027.

Setelah pemungutan suara pada 10 Desember 2026, tahapan penetapan hasil akan berlangsung hingga 17 Maret 2027, termasuk proses pengesahan kepala desa terpilih dan pelantikan.

Pemkab Purbalingga sebelumnya juga telah menegaskan pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak selama pelaksanaan Pilkades.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyatakan pemerintah daerah tidak akan mendukung calon tertentu.

Netralitas tersebut juga menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat dapat menentukan pilihan secara bebas tanpa intervensi dari pihak yang terlibat dalam pemerintahan maupun penyelenggaraan Pilkades.

Sebelum memasuki tahapan resmi, Pemkab Purbalingga telah melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Sosialisasi teknis dilakukan di sejumlah lokasi pada 8 hingga 10 September 2026.

Salah satu kegiatan berlangsung di Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum tahapan Pilkades dimulai.

Sosialisasi diperlukan agar pemerintah desa dan pihak terkait memahami jadwal serta mekanisme pelaksanaan Pilkades.

Dengan demikian, setiap tahapan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa baliho yang telah bermunculan belum menunjukkan bahwa tokoh yang bersangkutan sudah berstatus sebagai calon kepala desa.

Status calon baru dapat dipastikan setelah seseorang mengikuti proses pencalonan dan ditetapkan sesuai tahapan yang berlaku.

Kemunculan baliho bakal calon menjadi fenomena yang lazim terjadi menjelang pemilihan kepala desa.

Namun, pemerintah daerah tetap harus memastikan setiap proses berlangsung sesuai ketentuan.

Pemkab Purbalingga memilih menunggu sampai tahapan pencalonan dan penetapan calon selesai sebelum melakukan penertiban terhadap alat peraga yang berkaitan dengan Pilkades.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan baliho tidak dilakukan berdasarkan dugaan semata.

Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status pihak yang terpampang dalam baliho dan tahapan Pilkades yang sedang berjalan.

Dengan Pilkades yang akan digelar di 184 desa, pengawasan terhadap seluruh tahapan menjadi penting.

Pemerintah daerah sebelumnya juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga keamanan, ketertiban, dan netralitas selama proses pemilihan.

Pada akhirnya, keberadaan baliho bakal calon menjadi bagian dari dinamika menjelang Pilkades Serentak Purbalingga 2026.

Namun, penertiban baru akan dilakukan setelah calon kepala desa memiliki status resmi sesuai tahapan pencalonan.

Masyarakat pun masih perlu menunggu proses pendaftaran dan penetapan calon untuk mengetahui siapa saja yang benar-benar akan mengikuti kontestasi kepala desa pada Desember mendatang. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bansos On Demand

Kemensos Buka Peluang Bansos On Demand, Warga Bisa Ajukan Bantuan