Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Mengenal Museum ITB, Menyimpan Sejarah hingga Fosil Gading Stegodon
Kemensos Buka Peluang Bansos On Demand, Warga Bisa Ajukan Bantuan

Kemensos Buka Peluang Bansos On Demand, Warga Bisa Ajukan Bantuan

Bansos On DemandBansos On Demand
Kemensos menyiapkan skema bansos on demand yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri sebagai penerima bantuan mulai 2027 setelah verifikasi.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Sosial atau Kemensos menyiapkan pola baru penyaluran bansos yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri sebagai penerima bantuan.

Skema tersebut dikenal sebagai bansos on demand, terutama bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai penerima.

Dalam skema ini, data pengelompokan kesejahteraan atau desil dari Badan Pusat Statistik tetap menjadi salah satu acuan penentuan penerima.

Namun, data desil bukan satu-satunya dasar karena Kemensos akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan sosial.

Tenaga Ahli Kemensos Andy Kurniawan menjelaskan, penetapan penerima bansos tetap merujuk pada data desil dalam DTSEN milik BPS.

Menurutnya, data tersebut kemudian menjadi dasar verifikasi ulang untuk memastikan masyarakat yang tercatat memang berhak memperoleh bantuan sosial.

“Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial,” ujar Andy dalam diskusi ‘Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia’ di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

Verifikasi lapangan yang dilakukan Kemensos menemukan adanya keluarga penerima manfaat atau KPM yang ternyata tidak memenuhi persyaratan penerimaan.

Mereka yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat kemudian dikeluarkan dari data KPM setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi penerima.

Sebaliknya, Kemensos juga menemukan warga yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai penerima bansos dalam data.

Warga yang memenuhi kriteria tersebut kemudian dapat dimasukkan sebagai penerima bantuan setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan Kemensos.

Andy menyebut proses tersebut dilakukan ketika pemerintah melakukan transisi data penerima dari DTKS menuju DTSEN sebagai basis data terbaru.

“Bahkan pertama kali kita transisi dari DTKS ke DTSEN, kita groundcheck 12 juta KPM. Saya masih ingat bulan puasa mau lebaran, pendamping PKH, 34.000 pendamping PKH kita minta groundcheck lapangan kepada yang terduga exclusion dan inclusion error,” ujarnya.

Dari proses pemeriksaan tersebut, Kemensos menemukan jutaan KPM baru yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai,” sambung Andy.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kemensos untuk menyiapkan mekanisme bansos on demand yang memberi ruang pengajuan kepada masyarakat.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos tetapi belum tercatat dapat mengajukan diri untuk mengikuti proses verifikasi.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya menunggu namanya masuk dalam data penerima bantuan yang telah tersedia sebelumnya.

“Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh,” tegas Andy.

Meski dapat mengajukan diri, calon penerima tetap harus melewati verifikasi lanjutan untuk memastikan kondisi ekonominya sesuai persyaratan penerima bansos.

Proses verifikasi tersebut tidak hanya menggunakan DTSEN, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai data administratif sebagai bahan pemeriksaan.

Data yang diperiksa dapat mencakup informasi tagihan listrik hingga kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari proses penilaian kelayakan penerima.

“Kita cek kelayakannya. Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif. Dari data administratif ini yang game changer,” tutur Andy.

Menurut Andy, digitalisasi bansos nantinya memungkinkan proses pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan NIK serta data biometrik calon penerima bantuan.

“Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek ‘h ternyata punya sertifikat lebih dari satu’, ‘oh ternyata punya kendaraan roda empat dua’, ‘oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh’,” jelasnya lagi.

Melalui mekanisme tersebut, data administratif dapat menjadi pembanding untuk memastikan calon penerima memang memenuhi kriteria penerimaan bansos.

Kemensos menargetkan masyarakat yang mengajukan diri, lolos verifikasi, dan datanya dinyatakan akurat dapat menerima bantuan mulai 2027.

Target tersebut menjadi bagian dari penerapan sistem baru penyaluran bansos yang menggabungkan data DTSEN dengan verifikasi administratif.

“Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru,” kata dia. (vip)

Berita Sebelumnya
Museum ITB

Mengenal Museum ITB, Menyimpan Sejarah hingga Fosil Gading Stegodon