BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2027 mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa.
Salah satunya Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Edi Iswadi, yang secara pribadi menyatakan tidak sepakat dengan usulan peniadaan atau penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.
Edi menilai usulan tersebut perlu dikaji kembali karena berpotensi bertentangan dengan regulasi yang mengatur periodisasi masa jabatan kepala desa.
Menurutnya, persoalan Pilkades 2027 bukan hanya menyangkut keberlanjutan masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mencalonkan diri dan proses regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.
“Tanggapan saya selaku bagian daripada AMJ 2027, saya tidak sepaham, tidak sepakat, dikarenakan menabrak regulasi,” kata Edi, Jumat (11/9).
Edi menjelaskan, perubahan regulasi mengenai pemerintahan desa telah mengatur periodisasi masa jabatan kepala desa.
Karena itu, aspirasi agar Pilkades 2027 ditiadakan atau ditunda menurutnya harus dikaji secara menyeluruh dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Ia menilai masa jabatan kepala desa telah memiliki batas periodisasi yang jelas sehingga kebijakan perpanjangan kembali perlu mempertimbangkan dasar hukum yang ada.
“Dalam peraturan tersebut untuk periodisasinya itu cukup delapan tahun, dua periode. Oleh karena itu, teman-teman berharap untuk ditiadakannya Pilkades di tahun 2027, saya sangat tidak sependapat, saya tidak sepaham dan saya sangat tidak setuju secara pribadi,” ujarnya.
Menurut Edi, ada dua alasan utama yang menjadi dasar penolakannya terhadap wacana tersebut.
Alasan pertama berkaitan dengan regulasi, sedangkan alasan kedua menyangkut hak masyarakat lain untuk ikut dalam kontestasi Pilkades.
“Yang satu jelas alasannya menabrak regulasi. Yang keduanya itu akan merampas hak orang lain untuk mencalonkan di Pilkades di tahun 2027,” tegasnya.
Edi mengatakan setiap desa memiliki banyak generasi potensial yang mempunyai sumber daya manusia dan kemampuan untuk menjadi pemimpin.
Menurutnya, Pilkades menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan kesempatan tampil dan berkontribusi dalam memimpin desa.
Apabila Pilkades ditunda dan posisi kepala desa kemudian diisi oleh Penjabat (Pj), kesempatan bagi calon pemimpin baru dinilai akan ikut tertunda.
“Ya menguntungkan bagi kepala desa aktif, tapi menindas untuk masyarakat yang lain. Karena secara otomatis generasi di desa masing-masing kan banyak yang berpotensi untuk menjadi pemimpin di desa,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir.
Ada kepentingan masyarakat yang lebih luas, terutama mereka yang memiliki potensi untuk memimpin dan memajukan desa.
“Kasihan generasi-generasi yang punya sumber daya manusia yang bagus untuk memajukan desa itu sendiri, tetapi dengan adanya diundur atau Pj dari kepala desa aktif otomatis itu akan tertunda,” ujarnya.
Menurut Edi, penundaan Pilkades bukan sekadar persoalan administratif mengenai kapan pemilihan dilaksanakan.
Di dalamnya terdapat persoalan regenerasi kepemimpinan sekaligus kesempatan masyarakat untuk menggunakan haknya dalam proses pemilihan kepala desa.
Edi juga menyoroti alasan efisiensi anggaran yang menjadi salah satu pertimbangan kelompok AMJ 2027 dalam mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurutnya, efisiensi anggaran memang dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemerintah.
Namun, alasan tersebut tidak seharusnya berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan dampak lain yang muncul apabila Pilkades ditunda.
“Terlepas menguntungkan atau tidak, menguntungkan itu karena alasan itu sampai terjadinya menunda Pilkades dengan alasan efisiensi anggaran. Menurut saya anggaran pasti sudah dipersiapkan,” katanya.
Edi bahkan memperkirakan penundaan Pilkades 2027 berpotensi membuat agenda pemilihan mundur hingga beberapa tahun.
Ia mengaitkannya dengan adanya agenda politik nasional maupun daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau sampai ini ditunda kemungkinan besar itu bisa sampai 2031. Karena 2029 otomatis ada pesta demokrasi secara nasional, yang kedua 2031 juga ada, yaitu Pilkada, pileg di tingkat daerah,” ujarnya.
Edi juga menyinggung kondisi kepala desa yang masa jabatannya saat ini telah mengalami perpanjangan.
Jika masa jabatan tersebut kembali diperpanjang tanpa melalui proses pemilihan, ia khawatir muncul persepsi negatif dari masyarakat.
Menurutnya, masyarakat dapat menilai perpanjangan tersebut sebagai upaya mempertahankan kekuasaan apabila tidak disertai proses pemilihan yang memberikan kesempatan kepada calon lain.
“Kalau itu terjadi, seakan-akan itu pastinya di mata masyarakat kelihatan rakus banget,” katanya.
Edi mengakui bahwa apabila Pilkades ditunda dan kepala desa aktif kemudian ditunjuk menjadi Pj, situasi tersebut memang dapat memberikan keuntungan bagi kepala desa yang masih menjabat.
Namun, ia menegaskan bahwa keuntungan pribadi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mendukung kebijakan yang berpotensi mengurangi kesempatan warga lainnya.
“Ya menguntungkan bagi kepala desa aktif, tapi menindas untuk masyarakat yang lain,” ucapnya.
Diketahui, kelompok kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI agar masa jabatan kepala desa yang akan berakhir mulai 2027 dapat diperpanjang.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi pada 9 September 2026. Kelompok AMJ menyampaikan sejumlah pertimbangan mengenai keberlanjutan masa jabatan kepala desa, salah satunya adalah efisiensi anggaran.
Perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi anggaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkades.
Pertimbangan tersebut disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi anggaran.
Kelompok AMJ 2027 sendiri diinformasikan berjumlah sekitar 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia.
Aspirasi tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan antara DPR dan pemerintah terkait keberlanjutan masa jabatan kepala desa sekaligus mekanisme pengisian jabatan kepala desa.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebelumnya menyatakan bahwa proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemilihan Kepala Desa untuk periode masa jabatan 2027–2035 telah dipersiapkan.
Pemkab Kebumen menyebut tahapan pelaksanaan akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut juga akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Kondisi tersebut membuat wacana penundaan Pilkades 2027 menjadi isu yang masih berkembang.
Di satu sisi terdapat aspirasi kelompok kepala desa AMJ yang menginginkan keberlanjutan masa jabatan dengan pertimbangan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, terdapat kepala desa yang menilai Pilkades tetap perlu dilaksanakan sesuai regulasi dan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.
Edi berharap DPR RI dan seluruh pihak terkait dapat mengkaji kembali usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Ia meminta pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan aturan hukum serta hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan dalam regenerasi kepemimpinan desa.
“Harapannya wakil rakyat yang ada di Senayan dan semuanya yang terkait untuk bisa mengkaji ulang usulan daripada koordinator AMJ tahun 2027,” pungkasnya. (*/stch/dda)














