Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Upah, Skema Daerah, dan Tunjangannya

Hingga keputusan resmi diumumkan, besaran gaji pokok ASN tetap merujuk pada golongan dan masa kerja sesuai regulasi terbaru yang berlaku nasionalHingga keputusan resmi diumumkan, besaran gaji pokok ASN tetap merujuk pada golongan dan masa kerja sesuai regulasi terbaru yang berlaku nasional
Hingga keputusan resmi diumumkan, besaran gaji pokok ASN tetap merujuk pada golongan dan masa kerja sesuai regulasi terbaru yang berlaku nasional

BANYUMASEKSPRES.ID, Gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi perhatian banyak tenaga non-ASN yang kini masuk skema Aparatur Sipil Negara berbasis kontrak fleksibel.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja tidak penuh waktu, sehingga jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.

Skema ini dirancang pemerintah sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN agar tetap memiliki kepastian status dan perlindungan kerja.

Pada tahun 2026, ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut tercantum dalam diktum ke-19 hingga ke-21 yang mengatur mekanisme upah, sumber anggaran, serta batas minimal pembayaran.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan non-ASN sebelumnya.

Selain itu, besaran gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi sesuai wilayah penugasan masing-masing pegawai.

Pendanaan gaji PPPK paruh waktu berasal dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sesuai kemampuan keuangan instansi.

Dengan skema tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kebijakan daerah dan lokasi penempatan kerja.

Jika mengacu UMP 2026, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan gaji PPPK paruh waktu tertinggi secara nasional.

UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.760.

Sementara itu, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2026 terendah, yakni sebesar Rp2.317.601.

Perbedaan UMP tersebut berdampak langsung pada besaran gaji PPPK paruh waktu antarprovinsi di seluruh Indonesia.

Dilansir dari okezone.com, kebijakan PPPK paruh waktu memastikan hak dasar tenaga non-ASN tetap terlindungi secara administratif.

Model ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih formal, adil, dan berkelanjutan secara nasional.

Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2026

Gaji pokok PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan wilayah kerja, mengikuti standar UMP 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah.

Di Pulau Sumatera, UMP 2026 bervariasi dengan kisaran terendah Bengkulu sebesar Rp2.827.250 dan tertinggi Bangka Belitung Rp4.035.000.

Aceh menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.932.552, sementara Sumatera Utara berada pada angka Rp3.228.949.

Sumatera Barat mencatat UMP Rp3.182.955, Riau Rp3.780.495, serta Kepulauan Riau sebesar Rp3.879.520.

Provinsi Jambi menetapkan UMP Rp3.471.497, Sumatera Selatan Rp3.942.963, dan Lampung Rp3.047.734.

Di Pulau Jawa, disparitas UMP 2026 terlihat cukup signifikan antarprovinsi.

Jawa Tengah menetapkan UMP Rp2.327.386, DI Yogyakarta Rp2.417.495, dan Jawa Timur Rp2.446.880.

Sementara itu, Banten menetapkan UMP Rp3.100.881, berada di atas rata-rata provinsi Jawa lainnya.

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga memiliki standar UMP berbeda sesuai karakteristik ekonomi daerah masing-masing.

Bali menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.207.459, NTB Rp2.673.861, dan NTT Rp2.455.898.

Di Pulau Kalimantan, UMP 2026 relatif lebih tinggi dibanding sebagian wilayah Indonesia lainnya.

Kalimantan Barat menetapkan UMP Rp3.054.552, Kalimantan Tengah Rp3.686.138, dan Kalimantan Selatan Rp3.725.000.

Kalimantan Timur mencatat UMP Rp3.762.431, sementara Kalimantan Utara mencapai Rp3.775.243.

Di kawasan Sulawesi, UMP 2026 tertinggi berada di Sulawesi Utara sebesar Rp4.002.630.

Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp3.921.088, Sulawesi Tenggara Rp3.306.496, dan Sulawesi Barat Rp3.315.934.

Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144, sedangkan Sulawesi Tengah berada di angka Rp3.179.565.

Wilayah Maluku dan Papua mencatat UMP relatif tinggi karena faktor geografis dan biaya hidup.

Papua Pegunungan menetapkan UMP Rp4.508.714, Papua Selatan Rp4.508.100, dan Papua Tengah Rp4.285.848.

Papua menetapkan UMP Rp4.436.283, sementara Papua Barat Rp3.841.000 dan Papua Barat Daya Rp3.766.000.

Maluku menetapkan UMP Rp3.334.490 dan Maluku Utara sebesar Rp3.510.240.

Gaji PPPK 2026 dan Skema Tunjangan

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga mengatur gaji PPPK penuh waktu melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji PPPK 2026 dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Golongan I menerima gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sedangkan Golongan II Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200.

Golongan III memperoleh Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200, sementara Golongan IV Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

Golongan V menerima Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, dan Golongan VI Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100.

Golongan VII hingga IX memiliki rentang gaji dari Rp2.858.800 hingga Rp5.261.500 sesuai jenjang masing-masing.

Golongan X sampai XII menerima gaji antara Rp3.339.100 hingga Rp5.957.800 sesuai ketentuan peraturan presiden.

Golongan XIII hingga XVII menerima gaji tertinggi, mulai Rp3.781.000 hingga Rp7.329.000.

PPPK paruh waktu tetap memperoleh tunjangan meskipun diberikan secara proporsional sesuai jam kerja.

Tunjangan pekerjaan diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab dengan kisaran 5 hingga 20 persen gaji utama.

PPPK paruh waktu juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya yang umumnya setara satu bulan gaji pokok.

Tunjangan transportasi dan sarana kerja diberikan apabila pekerjaan menuntut mobilitas atau penggunaan fasilitas khusus.

Selain itu, PPPK paruh waktu mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, serta program jaminan hari tua sesuai ketentuan.

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Skema ini memberi harapan peningkatan status bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kinerja dan kebutuhan instansi. (WAN)

Berita Sebelumnya
Jalan Sehat Meriahkan Harlah SMK Ma’arif

SMK Ma’arif 9 Kebumen Rayakan HUT ke-23 dengan Jalan Sehat dan Beragam Perlombaan

Berita Selanjutnya
Spesifikasi infinix note edge

Infinix Note Edge Resmi Meluncur, Usung Baterai Besar dan Fitur Unggulan