BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas melakukan pemeriksaan terkait hilangnya satu blanko transkrip nilai ijazah di MAN 3 Banyumas.
Dokumen tersebut diketahui hilang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi blanko ijazah dan transkrip nilai yang tersedia di madrasah.
Meski hanya satu lembar, kehilangan blanko transkrip nilai tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi.
Kemenag Banyumas memastikan proses penggantian dokumen akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembuatan berita acara kehilangan.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (19/8/2026). Kepala MAN 3 Banyumas bersama Wakil Kepala Madrasah bidang Kurikulum diundang ke Kantor Kemenag Banyumas untuk memberikan keterangan mengenai kekurangan komponen dokumen ijazah tersebut.
Waka Humas MAN 3 Banyumas, Sri Budiman, menjelaskan bahwa informasi awal yang diterima pihak madrasah menyebutkan adanya komponen ijazah yang kurang.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, diperlukan administrasi tambahan berupa berita acara yang menjelaskan kondisi dokumen.
“Karena kurang jadi minta lagi. Untuk ijazah sudah dari tahun ke tahun,” ujar Sri Budiman.
Plt Kausubbag TU Kantor Kemenag Banyumas, Naufal Iskandar, memberikan penjelasan mengenai dokumen yang hilang tersebut.
Menurutnya, dokumen yang kurang bukan merupakan blanko ijazah, melainkan blanko transkrip nilai.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di ruang Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Banyumas, satu blanko transkrip nilai dinyatakan hilang.
Persoalan tersebut baru diketahui ketika dilakukan pengecekan administrasi.
Naufal mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan maupun di mana blanko tersebut hilang.
“Hilangnya di mana dan kapan tidak ada yang tahu. Ketahuan ada blanko transkrip yang hilang tanggal 25 bulan lalu,” jelasnya.
Karena merupakan dokumen administrasi resmi, proses penggantian blanko tidak dapat dilakukan secara langsung.
Pihak madrasah terlebih dahulu harus membuat berita acara yang menjelaskan kehilangan tersebut.
Setelah berita acara selesai dibuat, dokumen akan diajukan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mendapatkan proses penggantian blanko transkrip nilai.
Kabar hilangnya blanko transkrip nilai tersebut tidak perlu membuat para alumni MAN 3 Banyumas khawatir.
Kemenag Banyumas memastikan persoalan tersebut tidak berpengaruh terhadap proses penerimaan ijazah alumni.
Sebab, dokumen yang hilang berkaitan dengan ketersediaan blanko administrasi di madrasah, bukan ijazah maupun transkrip nilai yang sudah diterima oleh alumni.
Dengan demikian, alumni tetap dapat menerima dokumen kelulusan sebagaimana mestinya.
Proses yang saat ini dilakukan Kemenag lebih berkaitan dengan penyelesaian administrasi internal dan penggantian blanko yang hilang.
Naufal menjelaskan, ketika blanko ijazah dan transkrip nilai didistribusikan ke MAN 3 Banyumas, berdasarkan perhitungan awal jumlahnya dinyatakan lengkap.
Namun, setelah berada di madrasah dan dilakukan proses pencetakan, diketahui terdapat satu blanko yang kurang.
“Saat blanko ijazah dan transkrip nilai didistribusikan ke MAN 3 Banyumas, dari perhitungan madrasah lengkap. Setelah di madrasah akan dicetak ada yang kurang,” pungkasnya.
Pemeriksaan dan pembuatan berita acara menjadi langkah penting agar kehilangan dokumen tersebut tercatat secara resmi.
Selanjutnya, pengajuan penggantian kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah diharapkan dapat menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengelolaan dan pencatatan dokumen pendidikan secara tertib, mengingat blanko ijazah dan transkrip nilai merupakan bagian dari dokumen administrasi pendidikan yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. (yda/stch/dda)














