BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kelompok Tani Kramat, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, mulai menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan pemerintah untuk program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT).
Penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut dilakukan setelah pekerjaan fisik RJIT dinyatakan rampung 100 persen.
Dalam prosesnya, kelompok tani mendapatkan pendampingan dari Penyuluh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Sumpiuh untuk memastikan seluruh dokumen yang disiapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan program.
Penyuluh BPP Kecamatan Sumpiuh, Tri Rusyatimah, mengatakan pendampingan diperlukan karena penyusunan SPJ program RJIT memiliki ketentuan yang cukup ketat.
“SPJ program RJIT sekarang lebih ketat, program dari kementerian,” jelas Tri selaku fasilitator, Rabu (19/8/2026).
Menurut Tri, penyusunan SPJ tidak hanya berkaitan dengan memastikan dokumen administrasi tersedia.
Laporan tersebut juga harus mampu menunjukkan kesesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan rencana program yang ditetapkan sejak awal.
Karena itu, fasilitator turut melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pekerjaan RJIT yang dilakukan Kelompok Tani Kramat.
Pemeriksaan meliputi volume pekerjaan, spesifikasi pekerjaan hingga lokasi kegiatan.
Kesesuaian tersebut menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah.
Artinya, pekerjaan yang telah dilakukan harus dapat dibuktikan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Pendampingan juga dilakukan agar kelompok tani memahami dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum laporan pertanggungjawaban diselesaikan.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, diharapkan tidak terjadi ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan pekerjaan fisik yang dilaksanakan di lapangan.
Selain memeriksa hasil pekerjaan fisik, fasilitator juga membantu kelompok tani mengumpulkan berbagai bukti transaksi.
Dokumen tersebut antara lain berupa nota, kuitansi, daftar penggunaan bahan serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Pendampingan bukti pertanggungjawaban berupa mengumpulkan nota, kuitansi, daftar penggunaan bahan dan dokumen pendukung lainnya,” papar Tri.
Bukti transaksi menjadi bagian penting dalam SPJ karena dapat menunjukkan bagaimana dana bantuan digunakan selama pelaksanaan program.
Fasilitator memastikan dokumen pembelian maupun pengeluaran dana merupakan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan begitu, terdapat keterkaitan yang jelas antara transaksi yang tercatat dengan kebutuhan pekerjaan RJIT.
Dokumentasi kegiatan juga menjadi bagian penting dari laporan. Foto atau dokumentasi perkembangan pekerjaan dapat digunakan sebagai bukti bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai program.
Program RJIT di Kecamatan Sumpiuh tidak hanya diterima Kelompok Tani Kramat.
Terdapat dua kelompok tani yang memperoleh bantuan program tersebut dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Selain Kelompok Tani Kramat di Kelurahan Kebokura, program RJIT juga diterima Kelompok Tani Ngudi Raharjo di Desa Lebeng.
Program rehabilitasi jaringan irigasi tersier tersebut menjadi salah satu upaya mendukung pengelolaan jaringan pengairan pertanian di tingkat tersier.
Infrastruktur irigasi memiliki peran penting bagi aktivitas pertanian karena berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi air menuju lahan.
Setelah pekerjaan fisik selesai, tahap pertanggungjawaban menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Kelompok penerima bantuan harus memastikan seluruh penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan dapat dilaporkan secara transparan.
Pendampingan dari penyuluh pertanian diharapkan membantu kelompok tani menyelesaikan administrasi dengan benar.
Selain menghindari kesalahan dalam penyusunan laporan, proses tersebut juga menjadi pembelajaran bagi kelompok tani dalam mengelola bantuan pemerintah secara tertib.
Dengan selesainya pekerjaan fisik dan penyusunan SPJ yang sesuai ketentuan, program RJIT diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Transparansi dalam penggunaan dana bantuan juga menjadi bagian penting agar program pemerintah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat penerima. (fij/stch/dda)














