BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebanyak 214 kepala sekolah jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga resmi dikukuhkan oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif di Pendapa Dipokusumo, Senin (27/7/2026).
Pengukuhan dilakukan melalui mekanisme pemindahan penugasan atau mutasi kepala sekolah.
Sementara itu, jabatan kepala sekolah yang masih kosong akan diisi pada tahap pengukuhan berikutnya.
Adapun kepala sekolah yang dikukuhkan terdiri atas satu kepala sekolah TK, 181 kepala sekolah SD, dan 32 kepala sekolah SMP yang berada di bawah kewenangan Dindikbud Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menegaskan bahwa pengukuhan tersebut bukan sekadar proses administrasi atau penempatan jabatan, melainkan bentuk peneguhan komitmen, tanggung jawab, dan integritas dalam memimpin satuan pendidikan.
“Pengukuhan merupakan peneguhan komitmen, tanggung jawab, dan integritas dalam memimpin sekolah,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh proses pengukuhan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalisme.
Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kemajuan Kabupaten Purbalingga sehingga setiap kebijakan yang diambil kepala sekolah harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
“Pastikan setiap program dan anggaran yang dilaksanakan benar-benar memberi manfaat bagi masa depan anak-anak,” ujarnya.
Fahmi juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mampu menjadi teladan dalam hal integritas, etika, dan moral, baik bagi para guru maupun peserta didik.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan harus terus dijaga melalui kepemimpinan yang bersih, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, menjelaskan bahwa pengukuhan kali ini merupakan hasil mutasi atau pergeseran penugasan kepala sekolah.
Oleh karena itu, proses tersebut belum mencakup pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong.
“Nanti akan dilakukan pengukuhan kembali untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong di seluruh jenjang yang menjadi kewenangan Dindikbud Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Heru menambahkan, dari total 214 kepala sekolah yang dikukuhkan, sebanyak 14 orang dipindahkan ke sekolah yang lokasinya lebih dekat dengan domisili masing-masing.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus mendukung pelayanan pendidikan yang lebih optimal.
Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap seluruh kepala sekolah mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memperkuat tata kelola pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menghadirkan lingkungan sekolah yang lebih baik demi mencetak generasi muda yang unggul dan berdaya saing. (tya/stch/dda)














