BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pengajuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi lembaga keagamaan di Kabupaten Purbalingga untuk tahun anggaran 2026 hingga kini belum dapat dilakukan.
Memasuki akhir Juli 2026, Kementerian Agama (Kemenag) pusat masih belum membuka akses Sistem Informasi Manajemen Bantuan (Simba), aplikasi yang menjadi pintu utama dalam proses pengajuan bantuan operasional bagi berbagai lembaga pendidikan keagamaan.
Kondisi tersebut membuat pondok pesantren, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), hingga Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) masih harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sebelum dapat mengajukan bantuan.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Lina Parwati, menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan BOP dilakukan secara mandiri oleh masing-masing lembaga melalui aplikasi Simba.
Hingga saat ini, akses untuk pengajuan bantuan tersebut belum dibuka oleh Kementerian Agama.
“Belum dibuka dari pusat. Yang sudah dibuka itu untuk dewan masayih, itupun juknis belum keluar,” kata Lina Parwati, Minggu (26/7/2026).
Menurut Lina, sebelum mengajukan bantuan, setiap lembaga wajib menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Salah satu dokumen paling penting adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan menjadi dasar penggunaan dana apabila bantuan disetujui.
RAB tersebut harus disusun secara rinci sesuai kebutuhan lembaga dan diunggah melalui aplikasi Simba bersama dokumen administrasi lainnya.
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pengajuan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah seluruh berkas berhasil diunggah, pengajuan tidak langsung disetujui.
Usulan akan melalui proses verifikasi secara berjenjang, dimulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga sebelum diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Pada setiap tahapan, petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi, kesesuaian dokumen, hingga validitas data lembaga.
Apabila ditemukan kekurangan atau persyaratan yang belum terpenuhi, maka pengajuan tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Ketika dokumen terpenuhi, lalu dilanjutkan verifikasi tingkat Kanwil. Jika terdapat hal-hal yang tidak terpenuhi, secara otomatis tidak bisa dilanjutkan,” jelas Lina.
Karena itu, Kemenag mengimbau seluruh pengelola lembaga keagamaan mulai mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak sekarang.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan ketika akses Simba resmi dibuka oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan data tahun 2025, besaran Bantuan Operasional Pendidikan yang diterima setiap lembaga mencapai Rp7,5 juta.
Bantuan tersebut diberikan kepada sejumlah kategori lembaga pendidikan keagamaan, yakni pondok pesantren, Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Meski demikian, tidak semua lembaga yang mengajukan bantuan berhasil lolos proses seleksi administrasi dan verifikasi.
Tahun lalu hanya 15 lembaga keagamaan di Kabupaten Purbalingga yang memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima bantuan operasional tersebut.
Rinciannya terdiri atas empat pondok pesantren, satu PKPPS, enam TPQ, dan empat Madrasah Diniyah.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh lembaga yang memenuhi ketentuan.
Program Bantuan Operasional Pendidikan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang operasional lembaga, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta membantu memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga berharap pembukaan akses Simba dan terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat dapat segera dilakukan.
Dengan demikian, seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang memenuhi persyaratan dapat segera mengajukan bantuan dan mengikuti tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (alw/stch/dda)














