BANYUMASEKSPRES.ID, Kehadiran layanan BPJS Kesehatan gratis saat ini mampu menarik perhatian publik. Namun, tak semua masyarakat bisa menggunakan layanan ini karena pihak BPJS Kesehatan hanya menghadirkannya untuk para masyarakat kurang mampu saja.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan publik yang bergerak di bidang kesehatan nasional. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan memberikan program jaminan kesehatan nasional untuk para pesertanya.
Masyarakat yang telah tergabung sebagai peserta JKN nantinya bisa menggunakan berbagai fasilitas kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya. Asalkan, peserta telah membayarkan seluruh tagihan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Setelah membayar iuran BPJS Kesehatan tersebut, nantinya masyarakat bisa menggunakan layanan kesehatan di berbagai faskes baik untuk berobat ataupun cek kesehatan rutin tanpa harus membayar.
Cukup dengan menyetorkan kartu KIS yang dimiliki, maka pihak faskes akan langsung memprosesnya. Saat ini, terdapat 3 kelas BPJS Kesehatan yang wajib diketahui dan diperhatikan oleh para peserta.
Pihak BPJS Kesehatan telah menyediakan pilihan kelas 1 – 3 untuk para peserta JKN. Perbedaan akan terletak di iuran bulanan yang harus dibayarkan.
Pendaftaran peserta pun juga bisa dilakukan secara online via aplikasi Mobile JKN atau offline di kantor BPJS Kesehatan langsung.
Kabar baiknya, untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan terhadap masyarakat, pihak BPJS Kesehatan kini memberikan sebuah inovasi layanan. Saat ini, tersedia layanan BPJS Kesehatan gratis yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Namun, sayangnya tak semua masyarakat bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan gratis ini. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, terdapat 2 jenis kategori peserta BPJS Kesehatan.
Mulai dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI. Peserta PBI ini akan terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sedangkan non-PBI akan dipecah lagi menjadi 3 yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja).
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai penerima program BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sebutan BPJS Kesehatan PBI.
Khusus peserta PBI, iuran bulanannya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Lain halnya dengan kategori lain yang hanya mendapat potongan iuran saja.
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, peserta PBI BPJS dikhususkan untuk fakir miskin dan tidak mampu.

Fakir miskin diartikan sebagai orang yang tidak memiliki mata pencaharian atau memiliki tetapi gaji yang diterima tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki pekerjaan, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya saja.
Masyarakat kurang mampu yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai pengguna layanan BPJS Kesehatan gratis pun bisa melakukan pengajuan secara mandiri. Terdapat beberapa syarat yang nantinya harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut rincian syarat daftar BPJS Kesehatan gratis yang wajib diperhatikan dan dipahami oleh masyrakat kurang mampu yang ingin mengajukan diri.
- Merupakan WNI asli yang memiliki NIK dan terintegrasi dengan sistem Dukcapil.
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN dengan catatan desil 1 – 4.
- Merupakan golongan fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
Jika seluruh syarat daftar BPJS Kesehatan gratis di atas telah terpenuhi, maka pendaftaran bisa langsung dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing.
Berikut detail cara daftar BPJS Kesehatan gratis secara offline dengan mudah dan anti ribet yang bisa dijadikan panduan oleh masyarakat.
- Pemohon mengunjungi layanan BPJS di kantor kecamatan ataupun kantor BPJS wilayah masing-masing.
- Bawa dokumen syarat yang diperlukan seperti KTP dan KK.
- Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mendaftarkan diri ke layanan BPJS Kesehatan gratis atau PBI.
- Petugas akan melakukan pengecekan NIK sebagai verifikasi desil.
- Berikan berkas atau dokumen syarat kepada petugas.
- Bila pemohon sudah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri/non-PBI, maka petugas akan memberikan surat pernyataan.
- Lengkapi data yang ada di surat pernyataan lalu serahkan ke petugas.
- Pendaftaran akan diproses lebih lanjut oleh petugas.
- Tunggu hingga status peserta BPJS Kesehatan berganti. Perlu diingat, pendaftaran BPJS PBI membutuhkan waktu selama 1 – 2 minggu.
Masyarakat yang telah melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan gratis nantinya bisa memantau update prosesnya melalui petugas kecamatan atau petugas kantor BPJS Kesehatan.
Jika proses telah selesai sepenuhnya, maka masyarakat akan bebas menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran.
Kehadiran program BPJS Kesehatan atau PBI ini jelas akan sangat membantu masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan nasional. (dpp)
















