BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Upaya memperkuat perlindungan hukum dan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus digalakkan.
Migrant CARE Kebumen mengambil langkah konkret dengan menggelar workshop bertema “Menuju Revisi PERDA yang Melindungi, Implementatif Serta Inklusi, Berwajah HAM dan Memberdayakan Pekerja Migran” yang dilaksanakan di Trio Azana Style Hotel pada Senin (5/5).
Forum ini menjadi panggung strategis untuk mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kondisi sosial ekonomi terkini.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), serta perwakilan komunitas pekerja migran, khususnya dari 12 Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI).
Hadir dalam forum tersebut Anggota Komisi A DPRD Kebumen, M Fauhan Fawaqi, bersama perwakilan Disnaker, BAPPEDA, Dinsos P3A, serta sejumlah fasilitator yang selama ini aktif mendampingi pekerja migran di lapangan. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses advokasi kebijakan perlindungan pekerja migran berbasis keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Siti Fadilatul Aqilah, staf program Migrant CARE Kebumen, menjelaskan bahwa urgensi revisi Perda tidak dapat ditunda, mengingat Perda Nomor 5 Tahun 2014 masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang sudah tidak lagi relevan karena kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang saat ini pun tengah dalam proses revisi di tingkat nasional.
Ia menegaskan bahwa regulasi di tingkat daerah harus adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional agar pelindungan bagi PMI lebih komprehensif.
“Beberapa bulan lalu kita sudah memulai proses advokasi revisi Perda. PERDA No. 5 Tahun 2014 adalah produk turunan dari UU No. 39 Tahun 2004, sementara kini UU No. 18 Tahun 2017 yang menjadi payung hukumnya juga sedang dalam proses revisi. Maka, kita perlu menyesuaikan regulasi daerah agar lebih humanis, implementatif, dan berpihak kepada pekerja migran,” ujar Aqilah.
Lebih lanjut, Aqilah menyoroti sejumlah pasal dalam Perda yang masih lemah dalam memberikan jaminan perlindungan menyeluruh, terutama dalam aspek pelayanan, pendampingan, serta pemberdayaan ekonomi pekerja migran dan keluarganya.
Revisi Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja migran yang inklusif, adaptif, dan berbasis pada prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan sosial.
“Harapannya, setelah workshop ini akan ada penguatan sounding ke DPRD agar proses revisi bisa segera difinalisasi dan masuk dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD,” tambahnya.
Dalam konteks digitalisasi perlindungan migran dan peningkatan peran desa sebagai pusat informasi migrasi aman, regulasi yang responsif menjadi sangat krusial.
Oleh karena itu, workshop ini tidak hanya sebagai ajang diskusi, tetapi juga momentum untuk membangun konsensus antara pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas pekerja migran agar kebijakan perlindungan buruh migran memiliki daya dorong tinggi terhadap peningkatan kualitas hidup, stabilitas ekonomi daerah, serta penguatan posisi PMI sebagai pelaku penting dalam pembangunan nasional dan ekonomi digital global.
Dengan dukungan multi-stakeholder dan semangat kolaboratif, revisi Perda ini diharapkan mampu menciptakan regulasi lokal yang selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, menjamin akses keadilan sosial, dan mendukung ketahanan ekonomi keluarga pekerja migran di tengah dinamika global. (mam/*stch)
















