BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – DPRD Kabupaten Banyumas mengadakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025 dan menjadi momen penting dalam pengelolaan anggaran daerah yang diwarnai dengan kebijakan efisiensi.
Dalam perubahan anggaran ini, fokus utama diarahkan pada peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa sektor infrastruktur seperti perbaikan jalan dan pembangunan irigasi adalah prioritas utama yang harus segera ditangani.
“Tagline kami tiada hari tanpa perbaikan jalan, juga banyu mili petani mukti,” ujarnya dengan semangat.
Menurutnya, eksekutif sudah memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut dan langkah berikutnya adalah memintakan nomor register kepada pemerintah provinsi.
Sadewo menyatakan, “Kami menyetujui Raperda yang dimaksud. Akan kami mintakan kepada Gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat.”
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran menuntut kreativitas dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran yang terbatas.
Ia menyoroti bahwa perampingan struktur organisasi tata kerja (SOTK) adalah bagian dari upaya memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HPKD).
Dalam undang-undang tersebut diatur proporsi belanja pada tahun 2027 dimana belanja pegawai maksimal 30 persen, belanja modal minimal 40 persen, dan belanja barang serta jasa maksimal 30 persen.
“Dalam rangka kesana kita melakukan upaya perampingan meritokrasi di Kabupaten Banyumas,” jelas Subagyo.
Selain itu, Subagyo juga mengapresiasi kinerja para anggota dewan yang telah bekerja keras dalam membahas semua tahap Raperda ini dengan baik.
“Kita sudah melakukan persetujuan bersama perubahan tentang APBD perubahan tahun 2025. Artinya dengan jadwal yang sudah ditetapkan berjalan lancar, dan dengan di bulan Agustus,” imbuhnya.
Dalam konteks pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp3.905.151.326.267.
Setelah dilakukan perubahan terdapat peningkatan sebesar Rp20.473.377.679 sehingga total pendapatan menjadi Rp3.925.624.803.946.
Sedangkan untuk belanja daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp4.013.637.569.630 namun setelah perubahan berkurang sebesar Rp64.453.069.002 sehingga total belanja menjadi Rp3.949.184.500.628.
Efisiensi ini mencerminkan upaya serius pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan keuangan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang memadai serta pelayanan publik yang optimal di tengah keterbatasan anggaran. (ads/stch)
















