Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Dua Laka Terjadi di Perlintasan Sebidang Wilayah DAOP 5 Purwokerto Sepanjang 2025

Dua laka terjadi di perlintasan sebidangDua laka terjadi di perlintasan sebidang
Sejumlah pengendara motor menunggu di perlintasan sebidang saat kereta api melintas di wilayah operasional Daop 5 Purwokerto, Jum'at (15/8).

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sepanjang tahun 2025, dua kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang yang berada di bawah tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto.

Seluruh insiden ini disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang mengabaikan prosedur keselamatan. Krisbiyantoro, selaku Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menyoroti bahwa perlintasan kereta api merupakan titik yang sangat rawan terhadap kecelakaan.

Hal ini disebabkan oleh persimpangan antara jalur kereta berkecepatan tinggi dan arus lalu lintas jalan. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi dari setiap pengguna jalan.

Krisbiyantoro menjelaskan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memerlukan jarak pengereman yang cukup panjang. Hambatan yang ada di jalur perlintasan dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal.

Risiko ini semakin meningkat apabila pengendara menerobos palang pintu atau mengabaikan rambu keselamatan yang ada.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya bagi pengguna jalan untuk berhenti sejenak, memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta demi keselamatan bersama.

Di wilayah Daop 5 Purwokerto saat ini terdapat 192 titik perlintasan. Dari jumlah tersebut, 160 di antaranya adalah perlintasan yang terjaga dan sisanya sebanyak 32 adalah perlintasan tidak terjaga.

Perlintasan tanpa penjaga memiliki risiko lebih besar terhadap gangguan maupun potensi kecelakaan. Namun demikian, pada semua jenis perlintasan, sikap waspada dan disiplin tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.

Setiap harinya, rata-rata ada sekitar 138 perjalanan kereta yang melintas di wilayah ini, terdiri dari 110 kereta penumpang dan 28 kereta barang. Padatnya jadwal perjalanan kereta membuat jalur kereta memiliki prioritas tersendiri dan tidak dapat berhenti tiba-tiba.

“Kebanyakan kecelakaan terjadi akibat perilaku berisiko seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti untuk memastikan aman, atau bermain di sekitar rel,” ungkap Krisbiyantoro dengan tegas.

Lebih lanjut, Krisbiyantoro juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pelanggaran di perlintasan kereta api dapat dikenakan sanksi hukum.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Berhentilah sejenak untuk melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas serta pastikan jalur aman,” tutupnya dalam wawancara dengan awak media.

Dalam konteks keselamatan transportasi kereta api ini, masyarakat memang diharapkan untuk lebih disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas khususnya di perlintasan sebidang.

Langkah preventif seperti pemasangan rambu-rambu tambahan serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menerobos perlintasan juga perlu digalakkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya keselamatan di area tersebut.

Di masa depan, dengan semakin berkembangnya teknologi dan infrastruktur transportasi termasuk kereta api maka kolaborasi antara pemerintah daerah PT KAI serta masyarakat menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman terutama pada titik-titik rawan seperti perlintasan sebidang.

Pemerintah daerah bersama PT KAI bisa mempertimbangkan peningkatan fasilitas keamanan seperti pemasangan kamera pengawas CCTV atau sistem alarm otomatis pada setiap perlintasan guna memberikan informasi real-time kepada petugas terkait kondisi terkini lapangan sehingga tindakan pencegahan bisa segera dilakukan jika ditemukan potensi bahaya.

Secara bersamaan sosialisasi terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas terus digencarkan melalui berbagai media baik cetak elektronik maupun sosial media agar menjangkau khalayak luas hingga ke pelosok desa sekalipun dimana akses informasi mungkin masih terbatas dibandingkan kawasan perkotaan modern lainnya.

Dengan sinergi efektif antara semua pihak terkait tidaklah mustahil jika suatu saat nanti kasus-kasus kecelakaan tragis seperti dua insiden nahas selama tahun ini bisa ditekan bahkan dieliminasi sepenuhnya demi tercapainya visi besar yaitu zero accident zone bagi seluruh jaringan transportasi nasional kita tercinta. (zet/stch)

Berita Sebelumnya
Beasiswa cimb niaga 2025 dibuka, ini syarat untuk dapat bantuan ukt

Beasiswa CIMB Niaga 2025 Dibuka, Ini Syarat untuk Dapat Bantuan UKT

Berita Selanjutnya
Anggaran pendidikan angka putus sekolah

8.691 Anak Tidak Sekolah, Program PAPA Atasi Masalah Anak Tidak Sekolah di Purbalingga