Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kemenag Banyumas Raih Peringkat Satu Wakaf Uang, Kanwil Jateng Apresiasi Kinerja
Pemkab Purbalingga Andalkan Cadangan Pangan 28,44 Ton di Tengah Keterbatasan APBD

Pemkab Purbalingga Andalkan Cadangan Pangan 28,44 Ton di Tengah Keterbatasan APBD

Cadangan Pangan Tersisa 28,4 TonCadangan Pangan Tersisa 28,4 Ton
BERAS: Persiapan penjemuran gabah di lingkungan gudang Puspahastama. Cadangan pangan Purbalingga disiapkan sebanyak 28,44 ton setara beras

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebanyak 28,44 ton setara beras.

Stok tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah antisipasi apabila terjadi kondisi darurat pangan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Namun, di tengah masih tersedianya cadangan tersebut, Pemkab Purbalingga belum mengalokasikan anggaran untuk melakukan pengadaan cadangan pangan baru pada 2026.

Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu faktor yang membuat pengadaan tambahan belum dapat dilakukan.

Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti, mengatakan stok CPPD yang tersedia tetap dipertahankan untuk menghadapi berbagai kemungkinan kondisi darurat.

Cadangan tersebut antara lain dapat digunakan ketika terjadi bencana alam maupun ancaman krisis pangan akibat masa paceklik.

Dengan adanya stok pemerintah daerah, kebutuhan pangan dalam situasi tertentu diharapkan tetap dapat ditangani sebelum kondisi berkembang lebih jauh.

Saat ini, cadangan pangan Purbalingga tersebut disimpan dalam bentuk gabah di gudang Perumda Puspahastama.

Gabah nantinya dikonversi menjadi beras apabila cadangan pangan perlu disalurkan kepada masyarakat.

Pengelolaan CPPD dalam bentuk gabah juga memiliki dasar pengelolaan tersendiri.

Dalam laporan keuangan Perumda Puspahastama, CPPD Kabupaten Purbalingga tercatat sebagai persediaan berupa gabah kering giling.

Dokumen tersebut juga mencantumkan mekanisme konversi gabah menjadi beras dalam pengelolaan cadangan pangan.

Dari total stok yang tersedia, sekitar 75 persen dititipkan di BUMD Puspahastama.

Sementara sekitar 25 persen lainnya dipinjamkan dan dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai aset.

“Sekitar 75 persen stok dititipkan di BUMD Puspahastama, sedangkan 25 persen sisanya dipinjamkan dan dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai aset,” ungkap Naning, Jumat (11/9/2026).

Pola tersebut membuat cadangan pangan daerah tidak hanya tersimpan sebagai persediaan, tetapi sebagian juga dikelola melalui kelompok tani.

Dengan demikian, pengelolaan cadangan tetap melibatkan unsur daerah dan kelompok masyarakat pertanian.

Meski masih memiliki stok 28,44 ton setara beras, Pemkab Purbalingga tidak memiliki alokasi anggaran untuk pengadaan cadangan pangan baru pada 2026.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan APBD. Karena itu, pemerintah daerah harus mengoptimalkan stok yang masih tersedia sekaligus menyiapkan alternatif apabila kebutuhan pangan darurat melebihi kemampuan CPPD daerah.

Untuk kondisi darurat yang membutuhkan pasokan lebih besar, Pemkab Purbalingga mengandalkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari pemerintah pusat.

Skema tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga ketersediaan pangan ketika pemerintah daerah menghadapi kondisi yang membutuhkan intervensi.

Secara nasional, pemerintah memang menggunakan CPP antara lain untuk bantuan pangan dan penanganan kebutuhan pangan masyarakat.

Pada 2026, Badan Pangan Nasional menugaskan Bulog menyalurkan CPP untuk bantuan pangan kepada penerima di berbagai daerah.

Di wilayah Banyumas Raya, termasuk Purbalingga, ketersediaan stok beras Bulog juga disebut cukup untuk mendukung penyaluran tambahan bantuan pangan pada Oktober hingga Desember 2026.

Naning juga menyoroti peran pemerintah desa dalam menjaga ketahanan pangan.

Menurutnya, desa memiliki kewajiban untuk memiliki cadangan pangan melalui pemanfaatan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan darurat di tingkat desa sering kali harus berhadapan dengan berbagai kebutuhan mendesak lainnya.

“Ses uai Undang-Undang, desa diwajibkan memiliki cadangan pangannya sendiri melalui Dana Desa. Namun praktiknya, anggaran darurat di desa seringkali lebih diprioritaskan untuk perbaikan fisik yang mendesak, seperti rumah warga yang roboh, alih-alih untuk cadangan pangan,” tutupnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat.

Pemerintah desa juga memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya cadangan pangan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Ketersediaan CPPD menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk merespons kondisi darurat.

Cadangan tersebut dapat menjadi penyangga ketika masyarakat menghadapi gangguan terhadap ketersediaan pangan.

Purbalingga sendiri memiliki basis produksi pertanian yang cukup kuat.

Dokumen perencanaan daerah sebelumnya memproyeksikan produksi beras Purbalingga pada 2026 berada di atas kebutuhan konsumsi daerah.

Namun, cadangan pangan pemerintah memiliki fungsi berbeda dengan surplus produksi, karena CPPD secara khusus disiapkan untuk kebutuhan penanganan bencana, keadaan darurat, dan persoalan pangan tertentu.

Karena itu, keberadaan 28,44 ton setara beras tetap menjadi aset strategis bagi Pemkab Purbalingga meskipun belum ada pengadaan tambahan pada 2026.

Di sisi lain, keterbatasan APBD membuat pengelolaan stok yang tersedia perlu dilakukan secara cermat.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan distribusi cadangan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi yang benar-benar membutuhkan intervensi.

Dengan masih tersedianya CPPD, dukungan pasokan dari pemerintah pusat, serta peran pemerintah desa dan kelompok tani, ketahanan pangan Purbalingga diharapkan tetap terjaga.

Kolaborasi berbagai pihak menjadi penting agar keterbatasan anggaran daerah tidak mengurangi kesiapan menghadapi potensi bencana maupun kondisi pangan darurat. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kemenag Raih Peringkat Satu Wakaf Uang

Kemenag Banyumas Raih Peringkat Satu Wakaf Uang, Kanwil Jateng Apresiasi Kinerja