BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencekalan ini dilakukan sejak 19 Juni 2025 dan berkaitan langsung dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan perangkat Chromebook, pada periode 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi memperlancar penyidikan yang sedang berjalan.
“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” ujar Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).
“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.
Saat ini, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, penyidik menyebut bahwa keterangannya belum sepenuhnya lengkap dan masih diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk menggali lebih dalam perannya saat menjabat sebagai Menteri.
Harli menyebut, pemanggilan lanjutan terhadap Nadiem sangat dimungkinkan. Pasalnya, masih ada data dan dokumen yang belum terpenuhi dari pihak bersangkutan.
Selain itu, banyak hal teknis dalam proses pengadaan yang harus diklarifikasi, mengingat nilai anggaran program digitalisasi tersebut tergolong besar dan melibatkan banyak pihak.
“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali. Ada pertanyaan-pertanyaan lain,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (24/6).
“Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan.”
Ia menambahkan bahwa penyidik kini masih menganalisis seluruh keterangan yang telah disampaikan oleh Nadiem saat pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 23 Juni 2025.
“Ini baru kemarin diperiksa, dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan oleh yang bersangkutan,” ucapnya.
Namun hingga kini, Harli menyatakan belum ada jadwal pemeriksaan ulang yang diputuskan oleh tim penyidik.
Meski demikian, kemungkinan tersebut tetap terbuka mengingat kompleksitas perkara dan pentingnya penjelasan dari Nadiem sebagai menteri yang menjabat saat program dijalankan.
“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan,” ujarnya lagi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung tengah mendalami potensi penyimpangan dalam pengadaan perangkat digital pendidikan, seperti Chromebook, yang tersebar di berbagai daerah.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi sekolah yang dicanangkan pemerintah beberapa tahun lalu untuk mendukung proses belajar-mengajar berbasis teknologi.
Penyidikan Kejagung menyoroti pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dugaan korupsi dalam proyek ini menjadi perhatian publik karena bersinggungan langsung dengan sektor pendidikan dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Pencekalan terhadap mantan Menteri Pendidikan ini pun menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menelusuri setiap aspek dari program yang menelan anggaran besar tersebut.
Tak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga memeriksa peran para pejabat di tingkat kementerian.
Langkah Kejagung ini juga dipandang penting secara hukum, karena dapat mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun kaburnya pihak-pihak yang terlibat sebelum proses penyidikan selesai.
Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, penyidikan terus bergulir dengan fokus pada pengungkapan struktur pengadaan, penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya indikasi markup, kolusi, atau pelanggaran administratif lainnya dalam pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai wilayah.
Perkembangan penyidikan ini akan sangat menentukan arah penanganan kasus yang melibatkan dana publik besar di sektor pendidikan. (*stch)
















