Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Persiapan Estafet Tunas Kelapa Padamara Dikebut, Panitia Kejar Target Proposal 21 Agustus
Pemkab Banyumas Siapkan 27 Unit Motor untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB Tepat Waktu

Pemkab Banyumas Siapkan 27 Unit Motor untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB Tepat Waktu

27 Motor untuk Wajib Pajak27 Motor untuk Wajib Pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan program penghargaan menarik bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sebanyak 27 sepeda motor disiapkan sebagai hadiah utama dalam Gebyar Penghargaan Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026.

Program tersebut dijadwalkan digelar di Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada 16 September 2026.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Banyumas ingin memberikan apresiasi kepada wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat agar lebih disiplin memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penerimaan dari pajak tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Banyumas.

Menurutnya, pemberian hadiah melalui gebyar penghargaan diharapkan menjadi stimulus positif bagi masyarakat.

Dengan adanya program tersebut, kesadaran dan kepatuhan membayar PBB-P2 2026 diharapkan semakin meningkat.

“Gebyar ini menjadi stimulus positif, mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 secara waktu,” ujar Sugeng.

Jumlah hadiah utama tahun ini mengalami peningkatan cukup besar dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.

Jika sebelumnya Pemkab Banyumas hanya menyediakan tujuh sepeda motor yang dibagi berdasarkan wilayah eks kewedanan, tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 27 sepeda motor.

Artinya, setiap kecamatan di Kabupaten Banyumas akan mendapatkan satu sepeda motor sebagai hadiah utama dalam undian.

Sugeng menjelaskan, peningkatan jumlah hadiah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Sekarang meningkat, jadi semua wajib pajak di masing-masing kecamatan akan kita undi, kita pilih, dan semua kecamatan mendapatkan satu sepeda motor. Peningkatan yang signifikan dari tujuh motor menjadi 27 motor,” jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat yang telah membayar PBB-P2 tepat waktu memiliki kesempatan untuk mendapatkan hadiah utama sesuai dengan mekanisme undian yang telah ditetapkan.

Meskipun memberikan hadiah menarik, tidak semua wajib pajak otomatis masuk dalam daftar peserta undian. Bapenda Banyumas menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Calon peserta harus memiliki atau memanfaatkan objek pajak yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Selain itu, PBB-P2 tahun 2026 wajib sudah dilunasi paling lambat 31 Agustus 2026.

Persyaratan lainnya cukup penting, yakni wajib pajak harus bersih dari tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya.

Bapenda mensyaratkan peserta tidak memiliki tunggakan pajak sejak 1994 hingga 2025.

Dengan ketentuan tersebut, program undian tidak hanya bertujuan memberikan hadiah, tetapi juga mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak secara menyeluruh.

Bapenda juga menerapkan aturan untuk menjaga independensi dan transparansi pengundian.

Pegawai Bapenda Kabupaten Banyumas beserta keluarga inti tidak diperbolehkan mengikuti program tersebut.

Selain 27 sepeda motor, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah tambahan.

Bapenda Banyumas menyiapkan ratusan hadiah yang akan diberikan melalui mekanisme undian.

Hadiah tambahan tersebut antara lain kulkas, mesin cuci, telepon pintar, televisi, sepeda, hingga buku tabungan Bima dengan nilai masing-masing Rp750.000 per kecamatan.

Bapenda menegaskan bahwa hadiah tambahan tersebut berasal dari dukungan Bank Jateng Cabang Purwokerto, sehingga bukan berasal dari uang pajak masyarakat.

Pengundian hadiah nantinya dilakukan secara langsung oleh Bupati Banyumas dan terbuka untuk masyarakat.

Mekanisme terbuka tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program penghargaan wajib pajak.

Masyarakat Banyumas yang ingin memastikan status pembayaran PBB-P2 juga dapat melakukan pengecekan secara daring.

Status pelunasan dapat diperiksa melalui layanan eling PBB Banyumas dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT PBB-P2.

Langkah digital tersebut memudahkan wajib pajak mengetahui apakah pembayaran PBB-P2 tahun berjalan maupun kewajiban sebelumnya sudah tercatat atau masih memiliki tunggakan.

Program penghargaan ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Banyumas meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa membayar PBB-P2 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Penerimaan pajak daerah dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan batas waktu pelunasan 31 Agustus 2026, masyarakat yang ingin berkesempatan mengikuti undian hadiah utama sebaiknya segera memastikan seluruh kewajiban PBB-P2 telah dibayarkan dan tidak memiliki tunggakan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Persiapan ETK Padamara Dikebut

Persiapan Estafet Tunas Kelapa Padamara Dikebut, Panitia Kejar Target Proposal 21 Agustus