BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan pembenahan sistem layanan kesehatan nasional melalui kebijakan efisiensi biaya pengobatan.
Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah menurunkan harga obat dengan sistem pengadaan terpusat berbasis platform SatuSehat.
Kebijakan tersebut diklaim mampu menghasilkan penghematan anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengadaan obat secara terpusat menjadi strategi untuk menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus membuat harga obat dan alat kesehatan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menurutnya, sistem tersebut akan diperluas agar tidak hanya diterapkan di rumah sakit pemerintah, tetapi juga menjangkau rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta di seluruh Indonesia.
“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujarnya.
Selain menekan biaya pengadaan obat, Kemenkes juga melakukan perubahan dalam sistem akreditasi rumah sakit.
Jika sebelumnya penilaian lebih banyak bertumpu pada kelengkapan administrasi, kini mutu rumah sakit akan diukur berdasarkan hasil pelayanan medis yang diterima pasien.
Budi menjelaskan, indikator utama penilaian akan mengacu pada tingkat kesembuhan pasien serta aspek keselamatan yang dipantau secara real-time.
Dengan pendekatan tersebut, kualitas pelayanan diharapkan lebih objektif dan benar-benar mencerminkan kinerja fasilitas kesehatan.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas keuangan rumah sakit melalui percepatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.
Kemenkes menargetkan pencairan klaim senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026 agar arus kas rumah sakit tetap sehat dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Saat ini, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, lebih dari 1.500 rumah sakit telah menerapkan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai bagian dari transformasi digital sektor kesehatan nasional.
Menurut Budi, digitalisasi layanan kesehatan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat akses informasi medis, serta mendukung pengambilan keputusan klinis yang lebih akurat.
Pemerintah juga terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit swasta dalam pengembangan layanan kesehatan berteknologi tinggi.
Beberapa layanan prioritas yang terus dikembangkan antara lain transplantasi ginjal dan terapi sel punca agar masyarakat tidak perlu lagi mencari pengobatan ke luar negeri.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Kemenkes berharap kualitas pelayanan kesehatan nasional terus meningkat dengan biaya yang lebih efisien.
Pengendalian harga obat, transparansi mutu rumah sakit, digitalisasi layanan, serta pemerataan teknologi medis diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan berstandar internasional yang dapat diakses masyarakat di dalam negeri.
“Melalui pengendalian biaya, transparansi mutu, dan pemerataan teknologi medis, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan berkelas dunia,” ujar Budi. (*/stch/dda)














