BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Modus mengaku sebagai anggota kepolisian kembali memakan korban.
Kali ini, dua pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah remaja dengan berpura-pura menjadi polisi.
Kedua pelaku memanfaatkan rasa takut para korban untuk meminta uang hingga merampas telepon genggam mereka.
Kasus polisi gadungan di Banyumas tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas setelah menerima laporan dari korban.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 21 Juli 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku berinisial MFR alias GT (28), warga Kecamatan Sokaraja, dan MVA alias SL (23).
Menurut Kapolresta, kedua pelaku diduga sengaja mengaku sebagai anggota kepolisian untuk membuat para korban ketakutan.
Dengan identitas palsu tersebut, korban akhirnya menyerahkan barang-barang berharganya tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu korban berinisial MF (15), warga Kecamatan Pekuncen, bersama BK (15), warga Kecamatan Purwojati, serta beberapa rekannya datang ke Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, untuk menyaksikan aksi balap liar.
Setelah diminta meninggalkan area depan sebuah gudang plastik oleh penjaga lokasi, rombongan remaja tersebut melanjutkan perjalanan melalui Jalan Raya Pliken.
Ketika berada di sekitar Masjid Al Mutaqim, mereka dihentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Para korban kemudian diarahkan menuju sebuah bengkel sepeda motor yang berada di sebelah timur SD Negeri 2 Pliken.
Di lokasi itulah para pelaku mulai menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta kepada para korban.
Namun karena para remaja tersebut mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku kemudian meminta telepon genggam milik mereka sebagai pengganti.
Kapolresta Banyumas menjelaskan, korban akhirnya menyerahkan telepon genggam karena takut terhadap ancaman yang dilontarkan pelaku yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
Korban percaya bahwa mereka sedang berhadapan dengan petugas sehingga tidak berani melakukan perlawanan.
Setelah itu, para korban beserta teman-temannya dibawa menuju Polsek Kembaran.
Di lokasi tersebut, satu unit iPhone milik salah seorang rekan korban berinisial NA dikembalikan.
Namun, dua telepon genggam lainnya, yakni Oppo A57 milik MF dan Infinix milik BK, tidak dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 juta.
Merasa menjadi korban tindak pidana, mereka kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Banyumas.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa identitas anggota kepolisian yang digunakan kedua pelaku hanyalah kedok untuk mempermudah aksi pemerasan.
Modus ini sengaja dipilih agar korban merasa takut dan menyerahkan barang berharga secara sukarela.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A57 beserta dusnya serta satu unit telepon genggam Infinix lengkap dengan kotak kemasannya.
Kedua barang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.
Kapolresta Banyumas menegaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi.
Kasus polisi gadungan di Banyumas ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan identitas palsu.
Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban penipuan serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (zet/stch/dda)














