BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah rumor yang menyebutkan adanya keterlibatan seorang Kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Menurut pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tersebut, tidak ada satu pun yang berasal dari institusi kepolisian.
Dalam penjelasannya, Budi mengungkapkan bahwa dari tujuh orang tersebut, lima telah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
Kedua saksi tersebut merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial RY dan seorang staf dari tersangka KIR yang berinisial TAU.
Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam tindakan pidana korupsi.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa pada tahap awal OTT, KPK mengamankan enam individu yaitu HEL, RES, KIR, RAY, serta dua saksi RY dan TAU.
Mereka dibawa ke Jakarta pada Jumat malam 27 Juni 2025, dan pemeriksaan berlangsung hingga Sabtu dini hari.
Kemudian pada Sabtu pagi, penyidik berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga terlibat yaitu Topan Obaja Putra Ginting.
Setelah pemeriksaan intensif, kelima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, pelaksana proyek nasional, serta dua pihak swasta.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Menurut informasi KPK, total nilai enam proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Kasus ini dibagi menjadi dua klaster utama; klaster pertama mencakup empat proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua melibatkan dua proyek jalan di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga bahwa dua pihak swasta bernama M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi suap.
Sementara itu, penerima suap dalam klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.
Dalam klaster kedua, Heliyanto diduga kuat menerima suap; dia adalah pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini untuk memastikan semua aspek terungkap dengan jelas.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa lembaganya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi simpang siur yang tidak berasal dari sumber resmi.
“Kami tegaskan lagi bahwa tidak ada Kapolres yang terlibat dalam OTT ini,” jelasnya tegas.
Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan bukti dan prosedur yang berlaku demi menjaga integritas penyelidikan ini.
Dengan pernyataan resmi tersebut, KPK berharap dapat menepis berbagai spekulasi serta menjaga integritas proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Lembaga antikorupsi itu juga berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara transparan dan akurat kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air tetap terjaga.
Untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya terkait aksi OTT ini merupakan salah satu langkah penting bagi KPK untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ini juga menjadi sinyal positif bagi masyarakat agar tetap percaya terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan bersih yang terus diperjuangkan oleh lembaga tersebut.
Dengan terus memeriksa aliran dana serta peran para tersangka secara detail dan menyeluruh, KPK berharap mampu membongkar seluruh jaringan korupsi terkait kasus ini sejauh mungkin.
Mereka berharap langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa di masa depan.
Semoga dengan ketegasan langkah serta komitmen transparansi seperti ini dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah seperti KPK. (*)
















